Sengketa Lahan Kawasi Dinilai Murni Privat, Kuasa Hukum: Jangan Digiring ke Opini Publik

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: kuasa hukum Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, SH,|foto jarumSatu.com

Ket: kuasa hukum Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, SH,|foto jarumSatu.com

Halmahera Selatan. – Sengketa lahan di wilayah Kawasi–Soligi yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik disebut sebagai persoalan hukum yang bersifat murni privat, bukan sengketa publik. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, SH, dalam keterangannya kepada media jarumSatu.com Jumat 10/04/2026

Menurutnya, berkembangnya narasi di media sosial hingga sejumlah platform online berpotensi menyesatkan publik. Ia menilai sebagian informasi yang beredar tidak sepenuhnya berbasis data dan fakta hukum, bahkan cenderung diulang-ulang sehingga membentuk persepsi seolah-olah benar. “Fenomena ini bisa mempengaruhi opini publik, padahal substansi masalahnya harus diuji di ruang hukum, bukan di ruang opini,” ujarnya.

Secara kronologis, La Jamra menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan diklaim telah dikelola oleh Arifin Saroa sejak tahun 1976. Lahan tersebut awalnya dibuka dan dijadikan kebun cengkeh, kemudian berkembang seiring aktivitas masyarakat Kawasi di wilayah sekitar yang dikenal sebagai Kampung Tua Sujumare. Persoalan muncul saat ekspansi aktivitas perusahaan tambang pada 2024, ketika pihak lain, yakni Alimusu, mengajukan klaim atas lahan tersebut.

Ia menambahkan, kedua pihak sempat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan, di mana Arifin Saroa memberikan kompensasi kepada Alimusu. Namun, klaim kembali muncul pada 2025 setelah aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan, sehingga memunculkan polemik baru yang kini melibatkan berbagai pihak, termasuk sejumlah LSM.

Dalam penjelasannya, La Jamra menegaskan bahwa sengketa ini tidak melibatkan pemerintah daerah maupun lembaga legislatif, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa publik. “Ini adalah sengketa antar individu yang bersifat horizontal. Maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui jalur perdata,” jelasnya.

Ia pun mengimbau semua pihak, termasuk aktivis, media, dan kuasa hukum dari pihak lain, agar menempatkan persoalan ini secara proporsional.

Menurutnya, penyelesaian melalui gugatan perdata menjadi langkah tepat guna memperoleh kepastian hukum, sekaligus menghindari berkembangnya opini yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru