Halmahera Selatan. – Sengketa lahan di wilayah Kawasi–Soligi yang belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik disebut sebagai persoalan hukum yang bersifat murni privat, bukan sengketa publik. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, SH, dalam keterangannya kepada media jarumSatu.com Jumat 10/04/2026
Menurutnya, berkembangnya narasi di media sosial hingga sejumlah platform online berpotensi menyesatkan publik. Ia menilai sebagian informasi yang beredar tidak sepenuhnya berbasis data dan fakta hukum, bahkan cenderung diulang-ulang sehingga membentuk persepsi seolah-olah benar. “Fenomena ini bisa mempengaruhi opini publik, padahal substansi masalahnya harus diuji di ruang hukum, bukan di ruang opini,” ujarnya.
Secara kronologis, La Jamra menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan diklaim telah dikelola oleh Arifin Saroa sejak tahun 1976. Lahan tersebut awalnya dibuka dan dijadikan kebun cengkeh, kemudian berkembang seiring aktivitas masyarakat Kawasi di wilayah sekitar yang dikenal sebagai Kampung Tua Sujumare. Persoalan muncul saat ekspansi aktivitas perusahaan tambang pada 2024, ketika pihak lain, yakni Alimusu, mengajukan klaim atas lahan tersebut.
Ia menambahkan, kedua pihak sempat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan, di mana Arifin Saroa memberikan kompensasi kepada Alimusu. Namun, klaim kembali muncul pada 2025 setelah aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan, sehingga memunculkan polemik baru yang kini melibatkan berbagai pihak, termasuk sejumlah LSM.
Dalam penjelasannya, La Jamra menegaskan bahwa sengketa ini tidak melibatkan pemerintah daerah maupun lembaga legislatif, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa publik. “Ini adalah sengketa antar individu yang bersifat horizontal. Maka mekanisme penyelesaiannya adalah melalui jalur perdata,” jelasnya.
Ia pun mengimbau semua pihak, termasuk aktivis, media, dan kuasa hukum dari pihak lain, agar menempatkan persoalan ini secara proporsional.
Menurutnya, penyelesaian melalui gugatan perdata menjadi langkah tepat guna memperoleh kepastian hukum, sekaligus menghindari berkembangnya opini yang berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat. (red)

















