Formapas Malut Soroti Dugaan Formalitas Police Line di PETI Kubung Desak Penegakan Hukum Serius

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket: Sekretaris Bidang ESDM) Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Alfian Sangaji

Ket: Sekretaris Bidang ESDM) Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Alfian Sangaji

Halmahera Selatan — Sekretaris Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Alfian Sangaji, melontarkan kritik keras terhadap kinerja aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.

Alfian menilai, pemasangan garis polisi (police line) oleh Polres Halmahera Selatan patut diduga hanya sebatas formalitas, tanpa diikuti dengan pengawasan dan penindakan yang serius di lapangan.

Pernyataan ini didasarkan pada fakta lapangan yang menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung, bahkan di lokasi yang sebelumnya telah disegel aparat.

“Kami menduga kuat bahwa police line yang dipasang itu hanya formalitas semata. Fakta di lapangan justru membuktikan bahwa aktivitas ilegal masih terus berjalan tanpa hambatan,” tegas Alfian.

Lebih ironis lagi, kata Alfian, terdapat temuan yang sangat memprihatinkan di lokasi tambang. Bekas garis polisi yang seharusnya menjadi simbol penegakan hukum justru digunakan untuk kepentingan aktivitas tambang itu sendiri.

“Ini sangat memalukan. Bekas police line bahkan digunakan untuk mengikat terpal. Ini bukan hanya pelecehan terhadap simbol hukum, tetapi juga bukti nyata bahwa hukum seolah tidak memiliki wibawa di lapangan,” lanjutnya.

Menurut Alfian, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta adanya indikasi pembiaran terhadap praktik ilegal yang terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau situasi ini terus terjadi, maka publik akan menilai bahwa penegakan hukum di Halmahera Selatan hanya sebatas simbolik. Ini berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Formapas Maluku Utara pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan, untuk segera mengambil langkah tegas dan nyata, bukan sekadar tindakan seremonial.

“Kami mendesak adanya tindakan hukum yang konkret, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal ini,” tegas Alfian.

Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di lapangan, mengingat aktivitas PETI di sejumlah wilayah Halmahera Selatan dilaporkan masih terus berlangsung meski telah dilakukan penutupan sebelumnya.

Menutup pernyataannya, Alfian menegaskan bahwa Formapas Malut akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari aparat.

“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut marwah hukum, lingkungan, dan masa depan daerah. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal,” tutupnya. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru