Skandal Tender Talud Desa Kiltai Terkuak, Kabag ULP Diduga Aktor Kunci—FPPM Desak APH Bertindak Tegas

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon — Dugaan skandal dalam proyek rehabilitasi bangunan talud penahan ombak di Desa Kiltai semakin memanas. Ketua DPD Front Pemuda Peduli Maluku (FPPM), Rudy Rumagia, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP).

Rudy mengungkapkan, berdasarkan informasi dan temuan awal yang dihimpun pihaknya, Kabag ULP diduga menjadi aktor kunci dalam proses pengondisian pemenangan tender yang mengarah pada CV. Berkah Fairatasr Abadi. Jika dugaan tersebut terbukti, maka telah terjadi praktik yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan biasa. Ada indikasi kuat bahwa prosesnya tidak berjalan sesuai aturan. Jika Kabag ULP terbukti terlibat, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dan harus diproses secara hukum,” tegas Rudy.

Menurutnya, proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat pesisir seperti pembangunan talud seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Dugaan adanya “permainan peran” oleh oknum tertentu berpotensi merugikan keuangan negara serta mengancam kualitas bangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

FPPM Maluku juga meminta APH, baik dari unsur Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera memanggil dan memeriksa Kabag ULP serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan jika terbukti, segera ditetapkan sebagai tersangka. Ini menyangkut integritas pemerintahan dan kepercayaan publik,” tambahnya.

Rudy menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

• Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

• Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu.

• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021), yang menegaskan prinsip transparansi, kompetitif, adil, dan akuntabel.

Peraturan LKPP, yang melarang segala bentuk intervensi dan pengondisian dalam proses tender.

Menutup pernyataannya, Rudy menegaskan bahwa FPPM Maluku akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas.

“Kami tidak akan diam. Jika APH lambat bergerak, kami siap turun aksi untuk memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru