Ambon — Dugaan skandal dalam proyek rehabilitasi bangunan talud penahan ombak di Desa Kiltai semakin memanas. Ketua DPD Front Pemuda Peduli Maluku (FPPM), Rudy Rumagia, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret nama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP).
Rudy mengungkapkan, berdasarkan informasi dan temuan awal yang dihimpun pihaknya, Kabag ULP diduga menjadi aktor kunci dalam proses pengondisian pemenangan tender yang mengarah pada CV. Berkah Fairatasr Abadi. Jika dugaan tersebut terbukti, maka telah terjadi praktik yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan biasa. Ada indikasi kuat bahwa prosesnya tidak berjalan sesuai aturan. Jika Kabag ULP terbukti terlibat, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dan harus diproses secara hukum,” tegas Rudy.
Menurutnya, proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat pesisir seperti pembangunan talud seharusnya dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Dugaan adanya “permainan peran” oleh oknum tertentu berpotensi merugikan keuangan negara serta mengancam kualitas bangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
FPPM Maluku juga meminta APH, baik dari unsur Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera memanggil dan memeriksa Kabag ULP serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses lelang hingga pelaksanaan proyek.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapapun yang terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan jika terbukti, segera ditetapkan sebagai tersangka. Ini menyangkut integritas pemerintahan dan kepercayaan publik,” tambahnya.
Rudy menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
• Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
• Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu.
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021), yang menegaskan prinsip transparansi, kompetitif, adil, dan akuntabel.
Peraturan LKPP, yang melarang segala bentuk intervensi dan pengondisian dalam proses tender.
Menutup pernyataannya, Rudy menegaskan bahwa FPPM Maluku akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas.
“Kami tidak akan diam. Jika APH lambat bergerak, kami siap turun aksi untuk memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi,” pungkasnya. (red)

















