Jakarta — Gelombang aksi yang dilakukan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek di kantor DPP Partai Demokrat dan Mabes Polri bukan sekadar aksi demonstrasi biasa. Aksi ini adalah akumulasi dari kekecewaan panjang atas dugaan pernyataan ajakan kekerasan yang dilakukan oleh Aksandri Kitong yang dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di Maluku Utara.
Aliansi yang terdiri dari PB Formalut, PP Formapas, Fornusa, dan Central Pemuda Halmahera menyatakan bahwa seorang pejabat publik tidak boleh bermain-main dengan diksi kekerasan di ruang publik, terlebih dalam situasi sosial masyarakat Maluku Utara yang memiliki sejarah konflik komunal yang panjang.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menilai bahwa lambannya penanganan hukum justru memperlihatkan wajah hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Karena itu, mereka mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Utara yang dianggap gagal menjaga situasi tetap kondusif dan gagal menunjukkan ketegasan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang sudah terang benderang di ruang publik.
Tidak hanya itu, massa aksi juga mendesak DPP Partai Demokrat agar segera memecat Aksandri Kitong sebagai kader partai. Menurut mereka, partai politik tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi kader yang diduga menyuarakan ajakan kekerasan, karena partai politik adalah pilar demokrasi, bukan tempat memelihara konflik.
Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa dugaan pernyataan ajakan “baku bunuh” bukan persoalan sepele atau sekadar salah ucap, melainkan persoalan serius yang dapat dijerat dengan ketentuan hukum,
Di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau kejahatan, UU ITE Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, serta UU Nomor 40 Tahun 2008 Pasal 16 tentang larangan provokasi kebencian berdasarkan ras, etnis, dan SARA.
Bagi aliansi mahasiswa Maluku Utara di Jabodetabek, persoalan ini bukan hanya soal satu orang pejabat yang salah berbicara, tetapi soal batas yang tidak boleh dilewati oleh siapa pun yang memegang kekuasaan.
Sebab ketika kekuasaan mulai berbicara dengan bahasa kekerasan, maka masyarakat sipil akan menjawabnya dengan bahasa perlawanan.(red)

















