Di Tengah Jeritan Gaji PPPK, Bupati SBT Disorot: Dugaan Rumah Rp 1,3 Miliar Picu Desakan Audit

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maluku SBT — Di tengah keluhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), publik dikejutkan dengan munculnya dugaan investasi rumah pribadi oleh Bupati SBT senilai sekitar Rp 1,3 miliar.

Situasi ini memunculkan kontras antara kondisi tenaga PPPK yang belum sepenuhnya menerima haknya dengan dugaan kepemilikan aset bernilai besar oleh kepala daerah. Sejumlah pihak menilai, hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta memicu pertanyaan terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPD FPPM Maluku, Rudy Rumagia, menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri secara terbuka dan tidak boleh diabaikan.

“Ini persoalan serius. Di satu sisi PPPK paruh waktu masih berjuang mendapatkan hak gajinya, namun di sisi lain muncul dugaan pembelian rumah miliaran oleh kepala daerah. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Menurut Rudy, jika tidak segera diklarifikasi, kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Ia pun mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera melakukan penelusuran awal terhadap dugaan tersebut.

“Kejati Maluku harus turun tangan. Telusuri sumber dana, periksa semua pihak terkait, dan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Selain itu, BPK RI Perwakilan Maluku juga diminta melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi keuangan daerah, khususnya terkait penggunaan anggaran dan belanja kepala daerah.

“Audit investigatif perlu dilakukan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Publik berhak mengetahui ke mana arah penggunaan uang daerah,” tambahnya.

Rudy juga menegaskan bahwa FPPM Maluku akan terus mengawal isu ini hingga tuntas. Ia bahkan membuka kemungkinan adanya aksi jika tidak ada respons serius dari aparat penegak hukum maupun lembaga audit.

“Kami tidak akan diam. Jika tidak ada langkah nyata, kami akan turun ke jalan. Ini menyangkut keadilan bagi PPPK dan masyarakat SBT,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten SBT maupun Bupati SBT belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Ketiadaan klarifikasi ini semakin memperkuat desakan publik agar transparansi segera dibuka.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan dinilai sebagai ujian bagi integritas pengelolaan keuangan daerah serta komitmen penegakan hukum di Maluku. Publik menanti langkah konkret dari aparat—apakah akan segera bertindak atau membiarkan polemik ini berlarut tanpa kepastian.(red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru