Ambon — LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Maluku mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Affan, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Tahun Anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Maluku, Alwi Rumadan, menyusul beredarnya informasi bahwa Polresta SBT telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah staf di Puskesmas Affan terkait pengelolaan dana BOK tahap I, II, dan III.
Menurut Rumadan, langkah pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum mulai menelusuri dugaan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan program tersebut.
“Jika benar terdapat indikasi kecurangan atau penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban dana BOK di Puskesmas Affan, maka kami meminta Polresta SBT segera meningkatkan status perkara ini dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Rumadan.
Ia menilai, dana Bantuan Operasional Kesehatan merupakan anggaran negara yang diperuntukkan langsung bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Rumadan menegaskan, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Hukum di negara ini tidak boleh tebang pilih. Siapapun yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Provinsi Maluku juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas,
Demi memastikan penggunaan dana publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan di daerah.(red)

















