Skandal Dugaan Korupsi Rp16,3 Miliar di SBB Menguat, FPPM Maluku Desak Kejati Periksa Sekda

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon Maluku – Dugaan skandal korupsi bernilai fantastis di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali memantik perhatian publik. Ketua DPD Forum Pemuda Peduli Maluku (FPPM) Maluku, Rudy Rumagia, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah SBB, Leverne Alvin Tuasuun, terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan belanja operasional yang nilainya mencapai Rp16,3 miliar.

Rumagia menilai dugaan korupsi tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Menurutnya, anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat di lingkup Sekretariat Daerah.

“Ini bukan angka kecil. **Rp16,3 miliar adalah uang rakyat. Jika benar ada perjalanan dinas fiktif, mark-up anggaran, dan penyalahgunaan belanja operasional, maka ini merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi. Kejati Maluku harus segera memanggil dan memeriksa Sekda SBB,” tegas Rumagia.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut mengarah pada sejumlah indikasi, antara lain perjalanan dinas fiktif, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, laporan pertanggungjawaban yang tidak valid, hingga dugaan pengeluaran anggaran BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Rumagia, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 8 UU Tipikor

Pejabat yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.

Rumagia menegaskan, jika aparat penegak hukum lamban menangani perkara tersebut, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat semakin merosot.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami mendesak Kejati Maluku segera membentuk tim penyelidikan dan mengusut aliran dana Rp16,3 miliar tersebut hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa FPPM Maluku tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum yang jelas, pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

“Jika kasus ini tidak segera diproses, kami akan turun ke jalan. Kami siap melakukan aksi besar-besaran untuk memastikan dugaan korupsi Rp16,3 miliar ini diusut tuntas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Sekda SBB Masih dalam Upaya konfirmasi oleh Tim redaksi jerumSatu.com

(red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru