Ambon Maluku – Dugaan skandal korupsi bernilai fantastis di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali memantik perhatian publik. Ketua DPD Forum Pemuda Peduli Maluku (FPPM) Maluku, Rudy Rumagia, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah SBB, Leverne Alvin Tuasuun, terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan belanja operasional yang nilainya mencapai Rp16,3 miliar.
Rumagia menilai dugaan korupsi tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Menurutnya, anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat di lingkup Sekretariat Daerah.
“Ini bukan angka kecil. **Rp16,3 miliar adalah uang rakyat. Jika benar ada perjalanan dinas fiktif, mark-up anggaran, dan penyalahgunaan belanja operasional, maka ini merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi. Kejati Maluku harus segera memanggil dan memeriksa Sekda SBB,” tegas Rumagia.
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut mengarah pada sejumlah indikasi, antara lain perjalanan dinas fiktif, kelebihan pembayaran perjalanan dinas, laporan pertanggungjawaban yang tidak valid, hingga dugaan pengeluaran anggaran BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Rumagia, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 8 UU Tipikor
Pejabat yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.
Rumagia menegaskan, jika aparat penegak hukum lamban menangani perkara tersebut, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat semakin merosot.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami mendesak Kejati Maluku segera membentuk tim penyelidikan dan mengusut aliran dana Rp16,3 miliar tersebut hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa FPPM Maluku tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum yang jelas, pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.
“Jika kasus ini tidak segera diproses, kami akan turun ke jalan. Kami siap melakukan aksi besar-besaran untuk memastikan dugaan korupsi Rp16,3 miliar ini diusut tuntas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan Sekda SBB Masih dalam Upaya konfirmasi oleh Tim redaksi jerumSatu.com
(red)

















