Dugaan SPPD Fiktif Rp16,3 Miliar Menggema, FPPM Maluku dan Mahasiswa Siap Kepung Kejati, Sekda SBB Akan Dilaporkan

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon Maluku – Dewan Pimpinan Daerah Forum Pemuda Pemerhati Maluku (FPPM) Maluku bersama aliansi mahasiswa memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin mendatang di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Dalam aksi tersebut, FPPM Maluku juga berencana melaporkan secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne Alvin Tuasuun, terkait dugaan praktik SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif yang nilainya disebut-sebut mencapai sekitar Rp16,3 miliar.

Koordinator Lapangan aksi, Rudy Rumagia, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Senin nanti kami akan datang ke Kejati Maluku untuk menyampaikan laporan resmi sekaligus melakukan aksi sebagai bentuk kontrol publik. Dugaan SPPD fiktif ini harus diusut secara serius karena menyangkut penggunaan uang negara yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah,” tegas Rumagia.

Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas. Oleh karena itu, FPPM Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

1. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

2. Pasal 3 UU Tipikor

Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.

3. Pasal 8 UU Tipikor

Pejabat yang dengan sengaja menggelapkan uang yang berada dalam penguasaannya karena jabatan dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.

4. Pasal 9 UU Tipikor

Setiap orang yang memalsukan dokumen administrasi keuangan negara, termasuk dokumen perjalanan dinas, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

FPPM Maluku menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus ini.

“Ini bentuk kontrol masyarakat. Kami berharap Kejati Maluku serius menindaklanjuti laporan ini agar persoalan dugaan SPPD fiktif bisa dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rumagia. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru