Ambon Maluku – Dewan Pimpinan Daerah Forum Pemuda Pemerhati Maluku (FPPM) Maluku bersama aliansi mahasiswa memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin mendatang di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dalam aksi tersebut, FPPM Maluku juga berencana melaporkan secara resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne Alvin Tuasuun, terkait dugaan praktik SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif yang nilainya disebut-sebut mencapai sekitar Rp16,3 miliar.
Koordinator Lapangan aksi, Rudy Rumagia, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Senin nanti kami akan datang ke Kejati Maluku untuk menyampaikan laporan resmi sekaligus melakukan aksi sebagai bentuk kontrol publik. Dugaan SPPD fiktif ini harus diusut secara serius karena menyangkut penggunaan uang negara yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah,” tegas Rumagia.
Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas. Oleh karena itu, FPPM Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
1. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.
2. Pasal 3 UU Tipikor
Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun.
3. Pasal 8 UU Tipikor
Pejabat yang dengan sengaja menggelapkan uang yang berada dalam penguasaannya karena jabatan dapat dipidana penjara hingga 15 tahun.
4. Pasal 9 UU Tipikor
Setiap orang yang memalsukan dokumen administrasi keuangan negara, termasuk dokumen perjalanan dinas, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.
FPPM Maluku menegaskan bahwa aksi ini merupakan langkah awal untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan kasus ini.
“Ini bentuk kontrol masyarakat. Kami berharap Kejati Maluku serius menindaklanjuti laporan ini agar persoalan dugaan SPPD fiktif bisa dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rumagia. (red)

















