Tondano – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara di Minahasa menggelar pernyataan sikap bertajuk “Stop Kekerasan Seksual” di Tondano, Sabtu (28/2/2026). Aksi tersebut merupakan respons atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Desa Apulea, Kabupaten Halmahera Utara, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukumnya.
Dalam selebaran yang dibagikan kepada publik, aliansi menyebut peristiwa di Desa Apulea sebagai krisis kemanusiaan. Mereka mengungkapkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang oleh lima orang terduga pelaku. Kondisi tersebut, menurut mereka, bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut masa depan dan pemulihan psikologis seorang anak yang seharusnya dilindungi.
Aliansi menilai proses penanganan perkara berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban serta keluarga. Situasi ini disebut memicu keresahan publik dan berpotensi memperpanjang trauma mendalam yang dialami korban. “Diam dan penundaan hanya memperpanjang ketidakadilan,” tegas pernyataan tertulis yang mereka bacakan.
Mereka mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk bertindak cepat, transparan, profesional, dan berpihak pada korban.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
• Mendesak Polres Halmahera Utara segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada demi menjamin kepastian hukum bagi korban.
• Menuntut agar korban dan saksi diberikan ruang aman serta perlindungan maksimal dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun ancaman selama proses hukum berlangsung.
• Mendesak penyidik pertama, Brigpol Jacob Puasa, untuk memberikan klarifikasi resmi secara lisan dan tertulis kepada publik terkait lambannya penanganan kasus tersebut.
Aliansi Mahasiswa Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka juga menyatakan bahwa aksi ini bukan yang terakhir apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Anak bukan objek kekerasan. Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan,” seru salah satu orator dalam aksi tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menguji keseriusan aparat dalam memastikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menghadirkan keadilan yang tidak berlarut-larut. (RL/red)

















