Cristovan Loloh, Praktisi Hukum Asal Obi, Sebut Insiden Kapal “Intim” Preseden Buruk Pengawasan Pelayaran

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel — Tragedi mati mesin kapal penumpang rute Obi–Bacan–Ternate kembali menyita perhatian publik. Kapal yang diketahui bernama Intim itu menuai kritik tajam dari praktisi hukum karena diduga telah berusia tua dan dinilai tak lagi layak beroperasi.

Insiden ini bukan sekadar gangguan teknis biasa. Peristiwa tersebut dinilai sebagai alarm keras atas lemahnya sistem pengawasan pelayaran di wilayah Halmahera Selatan. Masyarakat, khususnya warga Kepulauan Obi, kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dan terancam keselamatannya.

Praktisi hukum Cristovan Loloh.S.H, putra asli Obi yang juga menjabat sebagai Ketua LEMBAGA BANTUAN HUKUM JARINGAN ADVOKAT HALMAHERA SELATAN LBH-JAVHA, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai adanya pembiaran dan kelalaian dalam pengawasan kapal-kapal penumpang yang melayani rute vital Obi–Bacan–Ternate.

Ini bukan pertama kali terjadi. Kalau kapal sudah tua dan tidak sesuai spesifikasi, kenapa masih diizinkan beroperasi? Jangan tunggu korban jiwa baru semua sibuk,” tegas Cristovan.

Menurutnya, insiden mati mesin ini menjadi preseden buruk bagi pengawasan yang dilakukan oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan. Ia mempertanyakan apakah uji kelayakan dan inspeksi rutin benar-benar dilakukan secara profesional atau sekadar formalitas administratif.

Cristovan mendesak agar seluruh stakeholder, termasuk pemilik kapal dan instansi pengawas, segera dievaluasi secara menyeluruh. Ia juga menegaskan akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan guna meminta pemanggilan resmi terhadap semua pihak terkait kapal-kapal rute Obi–Bacan–Ternate yang masih beroperasi.

“Saya akan bersurat ke DPRD agar memanggil seluruh stakeholder dan pemilik kapal. Kita harus buka secara transparan: kapal mana yang masih layak, mana yang tidak. Jangan jadikan masyarakat Obi sebagai kelinci percobaan di laut,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan tegas terhadap regulasi pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam aturan tersebut, aspek keselamatan dan kelayakan kapal merupakan syarat mutlak sebelum berlayar.

Cristovan mendesak agar sanksi administratif bahkan penghentian operasi diberlakukan terhadap kapal-kapal yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknis dan standar keselamatan.

Sebagai putra Obi, ia mengaku prihatin melihat kondisi transportasi laut yang menjadi urat nadi masyarakat kepulauan namun terkesan diabaikan pengawasannya.

“Kami masyarakat kepulauan ini hidup dari dan dengan laut. Tapi jangan jadikan laut sebagai tempat mempertaruhkan nyawa karena kelalaian pengawasan,” tandasnya.

Ia juga meminta agar KPLP dan Dinas Perhubungan Halmahera Selatan segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh kapal rute Obi–Ternate dan mempublikasikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Insiden mati mesin kapal Intim kini menjadi simbol kegelisahan publik. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: sampai kapan keselamatan warga Halmahera Selatan dipertaruhkan di atas kapal-kapal yang diragukan kelayakannya? (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru