HALSEL — Maluku Utara Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi penopang pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di SMA Negeri 10 Halmahera Selatan justru memicu polemik. Sejumlah orang tua siswa mengungkap dugaan pemotongan dana bantuan hingga setengah dari nilai yang semestinya diterima.
PIP yang secara resmi bernilai Rp1.800.000 per siswa, menurut keluhan para orang tua, diduga hanya disalurkan sebesar Rp900.000. Selisih Rp900.000 per siswa itulah yang kini dipertanyakan keberadaannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan beberapa siswa penerima PIP yang diduga terdampak antara lain Nuraini S. Ahmad, Prabu Abidin, Wirasandhy Takbir, Mukam Kader, Sukiman Aqsa, dan Aidha F. Selan.
“Seharusnya Rp1.800.000, tapi anak-anak hanya terima Rp900.000. Kalau benar ada pemotongan, ini bukan angka kecil. Ini hak siswa,” ujar salah satu orang tua, Rabu (04/02/2026).
Tak hanya soal nominal dana, polemik juga menyentuh transparansi pengelolaan. Para orang tua menyoroti buku tabungan PIP milik siswa yang disebut-sebut belum diserahkan kepada penerima manfaat.
Buku tabungan itu, menurut para orang tua, diduga masih berada di pihak sekolah. Kepala SMA Negeri 10 Halmahera Selatan, Budi Kamarullah, disebut sebagai pihak yang memegangnya. Hingga kini, orang tua mengaku belum menerima penjelasan resmi.
“Tabungan anak-anak tidak pernah kami pegang. Semua di sekolah. Kami tidak tahu alur pencairannya seperti apa,” kata sumber tersebut.
Kondisi ini memantik kekecewaan mendalam di kalangan wali murid. Mereka menilai bantuan pendidikan yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga justru berpotensi menjadi sumber masalah baru.
Para orang tua mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi terbuka. Gubernur Maluku Utara juga diminta memastikan program bantuan pendidikan berjalan transparan dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 10 Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dana pendidikan tidak boleh longgar. Setiap rupiah bantuan untuk siswa adalah hak yang tidak boleh tergerus oleh praktik yang menyimpang. Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan pendidikan anak-anak.
(red)

















