Negara Buka Ruang Tambang Rakyat, IPR Diperkuat hingga ke Desa

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Negara secara resmi membuka dan memperkuat ruang legal bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya tambang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Penguatan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menempatkan pertambangan rakyat sebagai bagian sah dari sistem pengelolaan sumber daya alam nasional.

Dalam konsideran UU Minerba disebutkan bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang dikuasai oleh negara dan harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keadilan dan kesejahteraan masyarakat hingga ke tingkat Desa.

Melalui BAB IX tentang Izin Pertambangan Rakyat, pemerintah memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk menerbitkan IPR, terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan, kelompok masyarakat, maupun koperasi. Bahkan, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan hingga ke tingkat camat, sebagai bentuk pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan rakyat.

UU ini juga membatasi luasan wilayah tambang rakyat secara tegas:

• perseorangan maksimal 1 hektare,

• kelompok masyarakat 5 hektare, dan

• koperasi hingga 10 hektare.

Pembatasan ini dimaksudkan agar pertambangan rakyat tetap berskala kecil, berkelanjutan, dan tidak dikuasai oleh pemodal besar.

Selain memberikan legalitas, negara juga mewajibkan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengawasan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, hingga pascatambang. Pemerintah kabupaten/kota bahkan diwajibkan mengangkat inspektur tambang serta mencatat dan melaporkan seluruh produksi tambang rakyat kepada pemerintah pusat.

Penguatan IPR ini menjadi penanda bahwa negara berupaya keluar dari pola lama pertambangan yang eksploitatif dan elitis. UU Minerba 2009 secara eksplisit menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 sudah tidak relevan, sehingga diperlukan tata kelola baru yang mandiri, transparan, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.

Namun demikian, tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan. Tanpa pengawasan serius dan komitmen pemerintah daerah, semangat pemberdayaan tambang rakyat berpotensi tergeser oleh praktik tambang ilegal dan konflik kepentingan.

Dengan penguatan IPR hingga ke desa, negara sejatinya sedang menguji konsistensinya sendiri:

apakah tambang benar-benar menjadi alat kesejahteraan rakyat, atau kembali jatuh ke tangan segelintir kepentingan.”

(red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru