Praktisi Hukum Kecam Sikap Oknum Kepala Desa Air Mangga yang Ancam Wartawan dan Menolak Dikonfirmasi

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum: Tindakan Kades Tidak Sesuai Etika Publik dan Berpotensi Melanggar Hukum.

Praktisi Hukum: Tindakan Kades Tidak Sesuai Etika Publik dan Berpotensi Melanggar Hukum."|foto jarumSatu,com

Halsel — Sikap arogan seorang oknum Kepala Desa Air Mangga menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum setelah diduga melakukan ancaman serta menolak memberikan klarifikasi saat ditemui oleh wartawan yang hendak melakukan konfirmasi terkait sejumlah persoalan di desa tersebut.

Insiden itu terjadi ketika seorang jurnalis media lokal mencoba meminta keterangan resmi dari kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakterbukaan informasi publik. Namun upaya konfirmasi itu justru dibalas dengan nada ancaman serta penolakan keras dari oknum kades.

Praktisi Hukum: Tindakan Kades Tidak Sesuai Etika Publik dan Berpotensi Melanggar Hukum

Salah satu praktisi hukum, Bayu Sumaila, S.H., M.H., mengecam perilaku tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip transparansi pemerintahan desa.

Setiap pejabat publik, termasuk Kepala Desa, wajib membuka ruang klarifikasi kepada masyarakat maupun pers. Menolak konfirmasi bahkan mengeluarkan ancaman adalah tindakan tidak etis dan bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegas Bayu.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari informasi. Menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Ada aturan yang mengatur jelas. Menghambat kerja pers bisa dikenai pidana sesuai Pasal 18 UU Pers. Seorang Kepala Desa seharusnya memahami batas kewenangannya, bukan justru menunjukkan sikap anti-kritik,” lanjutnya.

Bayu menegaskan bahwa tindakan oknum kades tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Inspektorat Daerah.

“Saya mendorong Pemkab dan Inspektorat melakukan investigasi. Kepala Desa adalah pejabat publik, bukan penguasa kecil yang boleh menyalahgunakan kewenangan. Perilaku demikian tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Dukungan untuk Insan Pers

Ia juga menyatakan solidaritas penuh terhadap jurnalis yang mendapatkan perlakuan intimidatif tersebut.

“Pers adalah pilar demokrasi. Mereka bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada dugaan pelanggaran, harus dikonfirmasi dan diklarifikasi, bukan diancam. Aparat desa harusnya memberikan contoh, bukan bersikap represif,” tutup Bayu.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Air Mangga masih belum memberikan penjelasan resmi atas insiden tersebut.”.(red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru