Labuha, Halmahera Selatan — Warga Desa Air Mangga Indah kembali menyoroti lemahnya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dalam menangani dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) sejak 2017 hingga 2023.
Masyarakat menilai Kejari lebih banyak diam dan tidak memberikan tekanan nyata terhadap kepala desa, seolah hanya menjadi penonton.
Sejak temuan awal pada 2017–2018, proyek pembangunan desa dilaporkan tidak sesuai dengan perencanaan anggaran. Meski laporan sudah berulang kali disampaikan, tidak ada tindakan konkret dari Kejari. Warga pun kecewa karena kasus yang mestinya menjadi prioritas bagi penegak hukum justru dibiarkan menggantung.
Pada 2020, laporan baru terkait pengelolaan dana infrastruktur kembali muncul. Namun, pengawasan Kejari tetap dinilai lamban dan lemah. Dugaan penyimpangan proyek yang seharusnya diawasi ketat justru berjalan tanpa hambatan, sementara kepala desa Fransiskus Salauwe tetap bebas beraktivitas.
Tahun 2021, indikasi penyalahgunaan dana muncul lagi, terutama pada pembangunan fasilitas publik. Warga Air Mangga Indah mengaku frustrasi karena laporan berulang kali diajukan, tapi tidak ada proses hukum maupun sanksi yang terlihat dari Kejari.
Memasuki 2023, pola yang sama terus berulang. Beberapa proyek prioritas desa tidak tuntas dan rawan penyimpangan, sementara Kejari Halsel tetap seolah kehilangan greget. Publik menilai lembaga ini gagal menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi tugasnya.
Kritik pedas muncul dari masyarakat. “Seolah Kejari hanya formalitas, sementara kepala desa bebas melenggang,” ujar salah satu warga. Laporan yang menumpuk selama bertahun-tahun dianggap menunjukkan ketidakmampuan Kejari dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan di desa.
Warga Air Mangga Indah mendesak langkah tegas agar kasus-kasus lama segera ditindaklanjuti. Mereka menegaskan, pengawasan dana desa harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi dokumen formalitas.
Kami hanya ingin keadilan untuk desa kami, agar dana yang ada digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kebebasan kepala desa,” tegas tokoh masyarakat setempat.”(red)

















