Tapanuli Selatan — Proyek penyediaan sumber air bersih di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, kembali menuai sorotan. Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) Tabagsel menilai proyek yang menggunakan air kolam sebagai sumber utama tersebut merupakan bentuk salah perencanaan serius yang tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi membahayakan kesehatan warga, Sabtu (22/11).
Selain persoalan teknis, MaTA Tabagsel juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD berinisial HS, legislator dari Dapil 1 Angkola Timur–Sipirok, dalam proses usulan maupun pengendalian proyek. Dugaan tersebut, jika benar, berpotensi melanggar sejumlah regulasi karena anggota DPRD dilarang terlibat dalam pelaksanaan proyek pemerintah, baik langsung maupun lewat pihak ketiga yang memiliki kedekatan kepentingan.
Ketentuan larangan tersebut diatur dalam:
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU 17/2014 (MD3) yang mengatur batasan peran anggota DPRD
Regulasi LKPP terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa (PBJ)
Ketua MaTA Tabagsel, Rahmad Taufiq Dalimunthe, menegaskan bahwa dugaan campur tangan oknum tersebut harus ditelusuri secara serius.
Jika benar ada campur tangan oknum berinisial HS dalam proyek ini, maka itu merupakan bentuk benturan kepentingan dan pelanggaran etik. Proyek seperti ini hanya merugikan masyarakat,” ungkap Rahmad.
MaTA Tabagsel menyebut sumber air yang digunakan berasal dari kolam yang secara teknis tidak memenuhi standar air bersih sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Sumber air bersih seharusnya bebas dari kontaminasi bakteri, lumpur, dan zat berbahaya lainnya.
Temuan lapangan juga menunjukkan proyek ini tidak melalui kajian teknis memadai, bahkan tidak memiliki studi kelayakan—indikasi lemahnya perencanaan.
Ini proyek asal jadi yang dipaksakan. Air kolam tidak dapat dikategorikan sebagai air bersih,” tegas Rahmad.
MaTA Tabagsel Mengajukan Tuntutan Resmi,Untuk mencegah kerugian publik yang lebih besar, MaTA Tabagsel mendesak sejumlah langkah:
• Inspektorat melakukan audit investigatif atas perencanaan dan pelaksanaan proyek.
• Badan Kehormatan DPRD memanggil dan memeriksa oknum HS terkait dugaan keterlibatan.
• Aparat penegak hukum menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang serta benturan kepentingan.
• Pemerintah daerah memperketat perencanaan dan standar teknis proyek air bersih agar kesalahan serupa tidak terulang.
MaTA Tabagsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan APBD agar lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.”(red)

















