LABUHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan tengah menjadi sorotan menyusul dugaan adanya permintaan pengembalian sejumlah dana kegiatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sejumlah PPK mengaku diminta mengembalikan sebagian dana tanpa penjelasan yang jelas dari pihak KPU Halsel.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, permintaan pengembalian dana tersebut diduga berkaitan dengan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 se-Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan di Kabupaten Pulau Morotai pada 24–27 Januari 2025.
Salah satu sumber dari kalangan PPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, instruksi tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp resmi PPK Halsel sejak Rabu, 25 Oktober 2025, dan hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan.
Mereka (komisioner KPU Halsel) menyampaikan lewat grup WhatsApp agar kami mengembalikan sejumlah uang, terutama biaya hotel selama empat hari di Morotai,” ungkap sumber tersebut, Jumat (31/10/2025).
Menurut sumber itu, salah satu alasan yang disampaikan pihak KPU Halsel adalah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran kegiatan dimaksud.
Salah satu komisioner bilang, ada temuan BPK, jadi uang hotel harus dikembalikan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Ketua dan jajaran Komisioner KPU Halmahera Selatan untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait dugaan permintaan pengembalian dana tersebut.(red)

















