Dugaan Permintaan Pengembalian Dana oleh KPU Halsel, PPK Pertanyakan Transparansi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan tengah menjadi sorotan menyusul dugaan adanya permintaan pengembalian sejumlah dana kegiatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sejumlah PPK mengaku diminta mengembalikan sebagian dana tanpa penjelasan yang jelas dari pihak KPU Halsel.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, permintaan pengembalian dana tersebut diduga berkaitan dengan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 se-Provinsi Maluku Utara yang dilaksanakan di Kabupaten Pulau Morotai pada 24–27 Januari 2025.

Salah satu sumber dari kalangan PPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, instruksi tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp resmi PPK Halsel sejak Rabu, 25 Oktober 2025, dan hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan.

Mereka (komisioner KPU Halsel) menyampaikan lewat grup WhatsApp agar kami mengembalikan sejumlah uang, terutama biaya hotel selama empat hari di Morotai,” ungkap sumber tersebut, Jumat (31/10/2025).

Menurut sumber itu, salah satu alasan yang disampaikan pihak KPU Halsel adalah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran kegiatan dimaksud.

Salah satu komisioner bilang, ada temuan BPK, jadi uang hotel harus dikembalikan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Ketua dan jajaran Komisioner KPU Halmahera Selatan untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait dugaan permintaan pengembalian dana tersebut.(red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru