Sentuhan Kemanusiaan Pemkab Halsel: Santunan Kematian bagi Warga Kurang Mampu

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Kesra Pemkab Halsel, Yudi Eka Prasetya.||Foto jarumSatu.Com

Kepala Bagian Kesra Pemkab Halsel, Yudi Eka Prasetya.||Foto jarumSatu.Com

Labuha, Maluku Utara — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin terus menunjukkan komitmen dalam membantu masyarakat kurang mampu di wilayahnya. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah melalui program santunan kematian bagi keluarga kurang mampu, yang mulai direalisasikan pada tahun 2025 ini.

Program yang masuk dalam kategori program sosial kemasyarakatan pro rakyat itu dikelola langsung oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Halsel.

Kepala Bagian Kesra Pemkab Halsel, Yudi Eka Prasetya, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk program tersebut.

“Untuk membantu keluarga yang sedang berduka, Pemda Halsel menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar, dengan nominal santunan Rp 2 juta per keluarga duka yang diberikan dalam bentuk bahan,” ujar Yudi saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).

Yudi menambahkan, dengan total anggaran tersebut, diperkirakan ada lebih dari 700 paket bantuan duka yang akan disalurkan sepanjang tahun 2025. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

“Tujuan dari program ini adalah agar pemerintah daerah bisa hadir langsung di tengah masyarakat, khususnya dalam situasi duka. Kami ingin meringankan beban keluarga yang sedang berduka,” tuturnya.

Adapun syarat untuk memperoleh santunan ini cukup sederhana. Penerima bantuan wajib melengkapi dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Tidak Mampu, serta dokumentasi kematian.

Melalui program ini, Pemkab Halmahera Selatan berharap dapat memperkuat kepedulian sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu di wilayahnya. “Yang bersangkutan harus benar-benar warga Halsel, dibuktikan dengan KTP dan administrasi lainnya,” tegas Yudi. (red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru