Labuha, Halmahera Selatan – Sejumlah warga Desa Paisumbaos, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, angkat suara terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Informasi yang berkembang menyebutkan adanya pos anggaran “misterius” senilai Rp126 juta untuk dana keadaan mendesak pada 2023, serta Rp30,6 juta untuk pembinaan kesenian dan kebudayaan. Hingga saat ini, realisasi penggunaan dana tersebut belum jelas bagi publik.
“Warga hanya ingin mengetahui kemana uang desa digunakan. Tidak ada transparansi, kami bingung,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal serupa juga tercatat pada anggaran 2024, di mana total penggunaan dana disebut mencapai lebih dari seratus juta rupiah, namun penjelasan resmi dari pemerintah desa masih minim.
Masyarakat menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan pemerintah desa mengelola dana secara transparan, sedangkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menegaskan pentingnya akuntabilitas keuangan publik.
Warga menuntut klarifikasi resmi dari pemerintah desa Paisumbaos agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
Pengamat anggaran desa menilai, praktik “gelapnya” penggunaan dana publik dapat menimbulkan indikasi penyalahgunaan, dan pihak terkait harus bersikap terbuka sebelum isu ini berkembang lebih luas.
• Rp126 juta untuk “keadaan mendesak” 2023 belum jelas penggunaannya.
• Rp30,6 juta untuk kesenian dan kebudayaan 2023 belum transparan.
• Total penggunaan dana 2024 lebih dari Rp100 juta, tanpa laporan resmi.
Masyarakat menuntut klarifikasi agar tidak ada tudingan maladministrasi atau korupsi. (red)

















