Manipulasi Dapodik APH Diminta Tindak Kepsek SMA Negeri 20 Halmahera Selatan

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dapodik.co.id

Ilustrasi Dapodik.co.id

LABUHA – Dunia pendidikan di Maluku Utara kembali tercoreng dan mendapat sorotan. Puncaknya muncul dugaan adanya praktik penambahan data siswa fiktif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMA Negeri 20 kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

SMAN 20 Halsel dipimpin Ishak Murid, S. Pd yang beralamat di Desa Indari Kecamatan Bacan Barat itu diduga memiliki siswa fiktif yang tercatat di Dapodik sekolah.

Dugaan ini mencuat setelah muncul informasi adanya perbedaan antara jumlah siswa yang tercatat dalam sistem dan kondisi faktual di lapangan.

Hal tersebut ditanggapi oleh Praktisi hukum Maluku Utara, M. Afdal Hi. Anwar, SH., MH.,

Alfandi menilai bahwa apabila benar terjadi adanya manipulasi data dengan tujuan memperbesar pencairan dana BOS, maka tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada Redaksi Jarumsatu.com, Selasa (07/10/2025) kemarin.

Alfandi juga menegaskan, dapodik merupakan basis data resmi pemerintah yang digunakan dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika jumlah siswa dalam sistem bertambah, maka alokasi dana BOS yang diterima sekolah juga ikut meningkat.

“Karena itu, dugaan penambahan data siswa fiktif ini perlu ditelusuri secara serius.
Pihak sekolah maupun instansi terkait dalam hal Dikbud Maluku Utara, namun hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi,” katanya.

Afdal menjelaskan, kasus ini menuai sorotan publik, bahkan sejumlah pihak menilai bahwa proses audit menyeluruh terhadap data siswa dan pengelolaan dana BOS perlu segera dilakukan oleh Dinas Pendidikan Malut dan pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Menurut Afdal, hal ini dapat dijerat dengan:
– Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;- ⁠UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa praktik manipulasi data seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

“Kepala sekolah dan seluruh pengelola satuan pendidikan wajib menempatkan integritas di atas segalanya. Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan mutu belajar, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh satuan pendidikan agar lebih memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta memastikan seluruh data dan anggaran dikelola secara benar dan bertanggung jawab,” tandanya.(red) 

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru