LABUHA – Dunia pendidikan di Maluku Utara kembali tercoreng dan mendapat sorotan. Puncaknya muncul dugaan adanya praktik penambahan data siswa fiktif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMA Negeri 20 kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
SMAN 20 Halsel dipimpin Ishak Murid, S. Pd yang beralamat di Desa Indari Kecamatan Bacan Barat itu diduga memiliki siswa fiktif yang tercatat di Dapodik sekolah.
Dugaan ini mencuat setelah muncul informasi adanya perbedaan antara jumlah siswa yang tercatat dalam sistem dan kondisi faktual di lapangan.
Hal tersebut ditanggapi oleh Praktisi hukum Maluku Utara, M. Afdal Hi. Anwar, SH., MH.,
Alfandi menilai bahwa apabila benar terjadi adanya manipulasi data dengan tujuan memperbesar pencairan dana BOS, maka tindakan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada Redaksi Jarumsatu.com, Selasa (07/10/2025) kemarin.
Alfandi juga menegaskan, dapodik merupakan basis data resmi pemerintah yang digunakan dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika jumlah siswa dalam sistem bertambah, maka alokasi dana BOS yang diterima sekolah juga ikut meningkat.
“Karena itu, dugaan penambahan data siswa fiktif ini perlu ditelusuri secara serius.
Pihak sekolah maupun instansi terkait dalam hal Dikbud Maluku Utara, namun hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi,” katanya.
Afdal menjelaskan, kasus ini menuai sorotan publik, bahkan sejumlah pihak menilai bahwa proses audit menyeluruh terhadap data siswa dan pengelolaan dana BOS perlu segera dilakukan oleh Dinas Pendidikan Malut dan pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Menurut Afdal, hal ini dapat dijerat dengan:
– Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa praktik manipulasi data seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Kepala sekolah dan seluruh pengelola satuan pendidikan wajib menempatkan integritas di atas segalanya. Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan mutu belajar, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh satuan pendidikan agar lebih memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta memastikan seluruh data dan anggaran dikelola secara benar dan bertanggung jawab,” tandanya.(red)

















