Desak Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Halmahera Selatan, Praktisi Hukum Soroti Kinerja Polres

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Halmahera Selatan (Istimewa)

Kantor Polres Halmahera Selatan (Istimewa)

BACAN, JS – Kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang ayah tiri di Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, masih menggantung di Polres Halmahera Selatan meski telah dilaporkan beberapa bulan lalu.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi, aktivis, dan lembaga bantuan hukum.

Praktisi Hukum, Bambang Joisangaji, menekankan perlunya penanganan cepat atas kasus ini, mengingat kasus tersebut terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang seharusnya menjadi perhatian utama semua pihak. Bambang mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan hingga ke pengadilan.

“Kasus ini harus segera ditangani dan diproses hingga naik ke pengadilan karena menyangkut UU Perlindungan Anak, yang perlu mendapat perhatian serius dari kita semua,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (5/11/2024).

Bambang juga mengingatkan pentingnya peran Polres Halmahera Selatan dalam melindungi anak-anak di wilayah tersebut. Ia berharap penyidik segera membawa kasus ini ke kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku.

“Saya ikut prihatin terhadap kasus ini,” tambah Bambang, mengakhiri pernyataannya.

Para aktivis di wilayah Halmahera Selatan berharap kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang semakin marak terjadi.

Untuk diketahui, Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada 9 September 2024. Tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri berinisial R terhadap anak tirinya dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Hingga kini, tiga orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian, namun pelaku belum memenuhi panggilan untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain itu Orang tua korban ibu Bada ketika dikonfrimasi media ini pada Kamis 26 September 2024 lalu, menyampaikan sangat geram prilaku suminya yang telah tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan mereke.

Bada menegaskan bahwa keluarga mereka sama sekali tidak akan menerima penyelesaian masalah ini dengan jalan damai. Menurutnya, jika kejadian serupa menimpa keluarga lain, mereka juga pasti tidak akan menerima solusi damai secara kekeluargaan.

Apalagi, korban masih di bawah umur, sehingga perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi.

Bada menegaskan perbuatan suaminya tidak ada kata damai dari pihak keluarga. Pasalnya, korban (SR) 16 tahun merupakan anak yang masih di bawa umur.

“Saya juga merasa heran mengapa dia tidak berpikir lebih jauh. Dari kecil, anak itu dirawat dan dibesarkan dengan penuh kasih, bahkan disekolahkan hingga kelas 2 SMA. Mengapa hal tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan dalam keputusannya?”

“Setiap hari, anak perempuan kami memanggilnya dengan sebutan ‘ayah’. Tapi, meski begitu, mengapa dia tega melakukan perbuatan keji itu kepada anaknya sendiri?” ujar Bada dengan nada penuh kepedihan dan sakit hati.

Lanjut dia pelaku juga pukul korban dikamar karena saat itu Korban (SR) tidak menuruti kemauan keji Pelaku (RI) yang ingin cabuli anak mereka. Mirisnya korban sempat di ikat dan dipukuli berulang kali saat pintu kamar berhasil di tutup oleh ayah tirinya. (Red

 

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru