BACAN, JS – Kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang ayah tiri di Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, masih menggantung di Polres Halmahera Selatan meski telah dilaporkan beberapa bulan lalu.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi, aktivis, dan lembaga bantuan hukum.
Praktisi Hukum, Bambang Joisangaji, menekankan perlunya penanganan cepat atas kasus ini, mengingat kasus tersebut terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang seharusnya menjadi perhatian utama semua pihak. Bambang mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Kasus ini harus segera ditangani dan diproses hingga naik ke pengadilan karena menyangkut UU Perlindungan Anak, yang perlu mendapat perhatian serius dari kita semua,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (5/11/2024).
Bambang juga mengingatkan pentingnya peran Polres Halmahera Selatan dalam melindungi anak-anak di wilayah tersebut. Ia berharap penyidik segera membawa kasus ini ke kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan kepastian hukum serta efek jera bagi pelaku.
“Saya ikut prihatin terhadap kasus ini,” tambah Bambang, mengakhiri pernyataannya.
Para aktivis di wilayah Halmahera Selatan berharap kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang semakin marak terjadi.
Untuk diketahui, Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada 9 September 2024. Tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri berinisial R terhadap anak tirinya dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Hingga kini, tiga orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian, namun pelaku belum memenuhi panggilan untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain itu Orang tua korban ibu Bada ketika dikonfrimasi media ini pada Kamis 26 September 2024 lalu, menyampaikan sangat geram prilaku suminya yang telah tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan mereke.
Bada menegaskan bahwa keluarga mereka sama sekali tidak akan menerima penyelesaian masalah ini dengan jalan damai. Menurutnya, jika kejadian serupa menimpa keluarga lain, mereka juga pasti tidak akan menerima solusi damai secara kekeluargaan.
Apalagi, korban masih di bawah umur, sehingga perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi.
Bada menegaskan perbuatan suaminya tidak ada kata damai dari pihak keluarga. Pasalnya, korban (SR) 16 tahun merupakan anak yang masih di bawa umur.
“Saya juga merasa heran mengapa dia tidak berpikir lebih jauh. Dari kecil, anak itu dirawat dan dibesarkan dengan penuh kasih, bahkan disekolahkan hingga kelas 2 SMA. Mengapa hal tersebut tidak menjadi bahan pertimbangan dalam keputusannya?”
“Setiap hari, anak perempuan kami memanggilnya dengan sebutan ‘ayah’. Tapi, meski begitu, mengapa dia tega melakukan perbuatan keji itu kepada anaknya sendiri?” ujar Bada dengan nada penuh kepedihan dan sakit hati.
Lanjut dia pelaku juga pukul korban dikamar karena saat itu Korban (SR) tidak menuruti kemauan keji Pelaku (RI) yang ingin cabuli anak mereka. Mirisnya korban sempat di ikat dan dipukuli berulang kali saat pintu kamar berhasil di tutup oleh ayah tirinya. (Red

















