HALSEL, – Terhitung sejak 25 September 2024, Hasan Ali Bassam Kasuba, Bupati petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Halmahera Selatan, telah memasuki masa cuti kampanye sampai 23 November 2024.
Masa cuti ini semestinya melepaskan sementara tugas-tugas pemerintahan dan memberi ruang bagi (Pj) Bupati untuk menjalankan peran tersebut guna menjaga netralitas dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Namun pada kenyataannya, masih terdapat baliho yang menampilkan Hasan Ali Bassam Kasuba dalam kapasitas sebagai Bupati masih terpampang di sejumlah lokasi strategis di Ibu Kota maupun Kecamatan dan Desa.
Menanggapi itu, ketua tim hukum Paslon Jasri – Muhlis, Safri Nyong dan Associate menyatakan bahwa keberadaan baliho menimbulkan kesan yang membingungkan bagi masyarakat, seolah-olah Halmahera Selatan memiliki dua bupati.
“Kami banyak mendapat laporan dari tim dan bahkan kami sendiri menemuka juga di lapangan. Kami menilai Bawaslu Halmahera Selatan dan jajaran pengawas di Kecamatan hingga desa lambat mengambil tindakan menertibkan baliho tersebut. Ini bentuk kurangnya ketegasan, karena Bawaslu terlalu terfokus pada aturan legalistik, padahal meskipun baliho dipasang sebelum tanggal 25 September, semangat demokrasi dan prinsip fair play menuntut agar penampilan petahana dalam kapasitas jabatan segera ditertibkan begitu masa cutinya dimulai,” jelas Safri Nyong kepada awak media, Minggu (3/11).
Pihaknya, kata Safri, menaruh hormat dan menghargai tugas Bawaslu sebagai lembaga yang menjaga netralitas dan keadilan dalam pemilu.
Namun, dalam konteks ini, Lawyer muda nan terkenal itu berharap Bawaslu menunjukan kepatuhan terhadap prinsip fair play dan etika demokrasi harus lebih diutamakan dibandingkan interpretasi legalistik yang kaku.
“Dengan adanya baliho petahana yang masih terpampang, terjadi ketidakadilan bagi calon lain yang menjalankan kampanye dengan jujur dan penuh integritas,” ujar Safri.
Ia bahkan meminta jajaran Bawaslu segera mengambil tindakan konkret dalam menertibkan baliho, demi menjaga kepercayaan masyarakat akan proses demokrasi yang adil dan tidak berpihak.
“Pj Bupati yang telah diangkat, penertiban ini juga penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Halmahera Selatan memiliki dua bupati selama masa kampanye,” tegasnya. (Red)*

















