Kejari Labuha Janji Ungkap Tersangka Kasus Kredit Macet BPRS Saruma Setelah Pilkada

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri Labuha. (JS)

Kantor Kejaksaan Negeri Labuha. (JS)

LABUHA, JS – Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha akan mengumumkan tersangka dalam kasus kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat Saruma (BPRS). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Labuha, Ardhan, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah mencapai tahap akhir setelah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

Audit BPKP mengungkapkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 miliar dalam kasus yang melibatkan beberapa kontraktor pemilik PT dan CV di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Laporan hasil audit tersebut kini telah dikembalikan kepada Kejari Labuha untuk ditindaklanjuti.

“Iya, hasil perhitungan keuangan negara sudah dilakukan oleh BPKP dan hasilnya telah diserahkan kepada kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ardhan kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Ardhan menyebut bahwa pengumuman terkait tersangka akan dilakukan setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak selesai. Kejari Labuha menunda pengungkapan identitas tersangka untuk menjaga kondusivitas jelang hari pencoblosan Pilkada 2024.

“Saat ini, kita masih dalam masa tahapan Pilkada serentak, jadi kami belum bisa mengungkap siapa saja yang terlibat hingga proses Pilkada selesai,” jelas Ardhan.

Menanggapi dugaan keterlibatan petinggi BPRS dalam kasus ini, Ardhan mengindikasikan adanya keterlibatan pihak internal bank. “Terkait petinggi BPRS, kemungkinan besar ada yang terlibat. Kita tunggu hasil penyelidikan sampai tahap penetapan tersangka,” tambahnya.

Ardhan juga menegaskan bahwa kasus ini tidak termasuk tindak pidana perbankan, melainkan tergolong dalam tindak pidana korupsi. Pihaknya akan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam proses hukum yang berjalan.

“Kejahatan ini termasuk tindak pidana korupsi, bukan perbankan, dan akan dijerat dengan Pasal 2 dan 4 UU Tipikor,” tutup Ardhan.

 

Berita Terkait

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel
Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi
Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel
Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!
PP Formapas Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Malut yang Diseret Isu Korupsi dan Polemik MBG
Kasus Kematian Almarhum Jeryan Koseng Jalan di Tempat, Korwil GMKI Malut Warning Polres Halsel
Tanggisan Keluarga Korban Pecah di Depan Polres Halbar, Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana di Bataka

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:01 WIB

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:28 WIB

Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:48 WIB

Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:02 WIB

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Berita Terbaru