LABUHA, JS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melalui rapat pleno, merekomendasikan sanksi terhadap Mansur Lagalante, perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara.
Mansur diduga melanggar aturan dengan terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel 2024.
Bawaslu Halsel menindaklanjuti temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mandioli Utara.
“Temuan ini telah diplenokan dan dilanjutkan ke pembahasan tahap satu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halsel,” jelas Hijra H. Kamuning, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halsel, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Menurut Hijra, temuan tersebut bersumber dari pantauan langsung Panwascam Mandioli Utara. Mansur Lagalante, seorang perangkat Desa Indong, dilaporkan terlibat dalam kampanye salah satu bapaslon pada Minggu malam, 13 Oktober 2024. Temuan ini tercatat dengan nomor 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024.
Setelah melakukan klarifikasi selama tiga hari, Gakkumdu Halsel menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kasus tersebut. Namun, ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang melarang perangkat desa terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.
“Dari hasil pembahasan tahap dua, Gakkumdu Halsel memutuskan bahwa tindakan Mansur melanggar ketentuan perangkat desa yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
“Maka dari itu kami merekomendasikan sanksi kepada Kepala Desa Indong, dengan tembusan ke pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD),” tambah Hijra.
Hijrah bilang langkah ini diambil untuk menjaga netralitas aparatur desa dalam proses pemilu dan memastikan bahwa perangkat desa tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. (Red)

















