Terbukti Melanggar Ketentuan, Perangkat Desa Indong Dikenai Sanksi oleh Bawaslu kepada Pemda Halmahera Selatan

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hijra H. Kamuning, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halsel

Hijra H. Kamuning, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halsel

LABUHA, JS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, melalui rapat pleno, merekomendasikan sanksi terhadap Mansur Lagalante, perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara.

Mansur diduga melanggar aturan dengan terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel 2024.

Bawaslu Halsel menindaklanjuti temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mandioli Utara.

“Temuan ini telah diplenokan dan dilanjutkan ke pembahasan tahap satu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halsel,” jelas Hijra H. Kamuning, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Halsel, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).

Menurut Hijra, temuan tersebut bersumber dari pantauan langsung Panwascam Mandioli Utara. Mansur Lagalante, seorang perangkat Desa Indong, dilaporkan terlibat dalam kampanye salah satu bapaslon pada Minggu malam, 13 Oktober 2024. Temuan ini tercatat dengan nomor 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024.

Setelah melakukan klarifikasi selama tiga hari, Gakkumdu Halsel menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kasus tersebut. Namun, ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang melarang perangkat desa terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.

“Dari hasil pembahasan tahap dua, Gakkumdu Halsel memutuskan bahwa tindakan Mansur melanggar ketentuan perangkat desa yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.

“Maka dari itu kami merekomendasikan sanksi kepada Kepala Desa Indong, dengan tembusan ke pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD),” tambah Hijra.

Hijrah bilang langkah ini diambil untuk menjaga netralitas aparatur desa dalam proses pemilu dan memastikan bahwa perangkat desa tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan politik praktis. (Red)

 

Berita Terkait

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel
Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi
Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel
Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!
PP Formapas Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Malut yang Diseret Isu Korupsi dan Polemik MBG
Kasus Kematian Almarhum Jeryan Koseng Jalan di Tempat, Korwil GMKI Malut Warning Polres Halsel
Tanggisan Keluarga Korban Pecah di Depan Polres Halbar, Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana di Bataka

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:01 WIB

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:28 WIB

Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:48 WIB

Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:02 WIB

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Berita Terbaru