Kepala Bidang Disnakertrans Halmahera Selatan Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas ASN

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

LABUHA, JS – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang diproses oleh Bawaslu Halsel, baru-baru ini menetapkan seorang ASN sebagai tersangka oleh penyidik Polres Halmahera Selatan.

ASN tersebut merupakan Kepala Bidang Pembinaan Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Perencanaan Kerja dan Ketransmigrasian (P3K2PKK) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan, Abdul Gafur Ahmad.

Abdul diduga melakukan aksi bagi-bagi uang kepada sejumlah ibu-ibu sembari menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.

Ketua Bawaslu Halsel melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), M. Hijra Hi. Kamuning, menjelaskan bahwa laporan pelanggaran pemilu ini diajukan oleh Djabarudin, SH, dengan nomor laporan 02/Reg/PL/PB/Kab./32.04/IX/2024. Terlapor, Abdul Gafur Ahmad, Kepala Bidang P3K2PKK di Disnakertrans Kabupaten Halmahera Selatan.

Hijra menambahkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melalui rapat pleno Bawaslu, sesuai keputusan nomor 506/BA-RP-BWS.HS/X/2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi, Bawaslu menilai kasus ini cukup kuat untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kemudian kasus Pelanggaran Abdul Gafur, kami bawaslu telah menyerahkan dugaan pelanggaran netralitas ASN atau lainnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),”tandasnya. Kamis, (17/10/2024).

Lanjutnya, Pada tahap ketiga pembahasan kasus, yang digelar pada pukul 16.00 WIT, penyidik menyampaikan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa Abdul Gafur terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan hasil tersebut, pada pukul 12.00 WIT, Abdul Gafur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan.

Abdul Gafur dijerat dengan Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), atau Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Meskipun demikian, M. Hijra tidak menyebutkan besaran hukuman penjara yang dijatuhkan. “Untuk hukuman penjara, kami menunggu putusan resmi dari hasil sidang pengadilan.”tutupnya. (Red)

 

Berita Terkait

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel
Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi
Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel
Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur
Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!
PP Formapas Desak Menteri PU Copot Kepala BPJN Malut yang Diseret Isu Korupsi dan Polemik MBG
Kasus Kematian Almarhum Jeryan Koseng Jalan di Tempat, Korwil GMKI Malut Warning Polres Halsel
Tanggisan Keluarga Korban Pecah di Depan Polres Halbar, Desak Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana di Bataka

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:01 WIB

PARADE Demo Polda Maluku Utara Desak Tangkap Ino Pelaku Mafia Solar Subsidi Halsel

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:28 WIB

Tender Proyek Cathlab RSUD Labuha Senilai Rp1,8 Miliar Berujung Laporan Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:48 WIB

Korban Jiwa di Anggai Jadi Alarm, GMKI Bacan Minta Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:57 WIB

Kasus Jual Beli IUP: Kabag Hukum dan Sekda Haltim Diduga Terindikasi dalam Kasus Jual Beli IUP di Halmahera Timur

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:02 WIB

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Berita Terbaru