Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Ayah Tiri di Halmahera Selatan Terkendala, Polisi Masih Menunggu Pelaku

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Kantor Unit Reskrim Polres Halsel (Doc: JS)

Tampak Kantor Unit Reskrim Polres Halsel (Doc: JS)

LABUHA, JS – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah tiri di Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Meski telah dilaporkan oleh keluarga korban sejak 9 September 2024, hingga kini penyidik Polres Halmahera Selatan masih menunggu kehadiran terlapor untuk diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario Laapen, S.Tr.K., ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/10/2024), mengonfirmasi bahwa pelaku belum memenuhi panggilan polisi. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga terlapor agar menghadirkan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut, namun hingga kini belum ada respon dari yang bersangkutan.

“Kami sudah menghubungi keluarganya agar terlapor hadir hari ini, namun ia masih belum datang,” kata Gian.

Meskipun kasus ini telah dilaporkan lebih dari sebulan yang lalu, polisi belum melakukan tindakan penangkapan paksa karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Gian menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap sebelum dapat melanjutkan ke tahap penyidikan.

“Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ada langkah penangkapan paksa. Namun, jika pelaku terus mangkir dari panggilan, kami akan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, yang memungkinkan kami mengeluarkan panggilan resmi kedua dan ketiga. Jika masih tidak hadir, kami akan melakukan penjemputan paksa sesuai prosedur hukum,” jelas Gian.

Lebih lanjut, Gian menegaskan bahwa penyidik terus bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam menangani kasus ini.

Untuk diketahui sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Ibu korban menegaskan tidak ada upaya perdamain dalam kasus ini. Pasalnya, Selain mendapat kekerasan dari ayah tiri korban juga masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 2 SMA. (Red)

 

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru