Bawaslu Halmahera Selatan Lanjutkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Polisi

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Halmahera Selatan (Doc:JS)

Bawaslu Halmahera Selatan (Doc:JS)

 LABUHA, JS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Terlapor, Abdul Gafur Ahmad (AGA), Kepala Bidang PKPP di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halsel, akan menghadapi proses hukum lebih lanjut setelah kasusnya direkomendasikan ke Polres Halsel pada Kamis (10/10/2024).

Bawaslu memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh AGA telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan rapat pleno yang digelar Bawaslu, dengan berita acara nomor 506/BA.RP-BWS-HS/X/2024, pelanggaran tersebut melanggar Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4), serta Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, menyatakan bahwa Bawaslu telah memeriksa laporan secara komprehensif dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Bawaslu sudah menerima laporan dan memeriksa unsur formil serta materil. Langkah pertama adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, dan kini kasus ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” jelas Rais.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh advokat Jabarudin, SH, yang menilai AGA melanggar netralitas ASN dalam Pilkada. Dimana terlapor membagikan uang kepada emek-emak untuk mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halsel. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 02/reg/PL/PB/Kab.3204 dan kini sedang memasuki tahapan penyelidikan lebih lanjut.

Bawaslu Halsel berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai dengan aturan, demi menjaga integritas pemilu dan memastikan netralitas ASN dalam Pilkada 2024. (Red)

 

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru