LABUHA, JS – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah tiri di Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus bergulir. Unit Reskrim Polres Halmahera Selatan telah mengantongi bukti hasil visum korban.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Gian C. Jumario Laapen, S.Tr.K., mengungkapkan dalam wawancara pada Rabu, 9 Oktober 2024, bahwa kasus ini dilaporkan pada 9 September 2024. Hingga saat ini, tiga orang saksi telah diperiksa, namun pelaku belum memenuhi panggilan kepolisian.

“Sejauh ini, kami telah memeriksa tiga saksi, yaitu korban bersama ibu dan kakaknya, pada 21 September. Kami juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada terduga pelaku pada 25 September, untuk menghadiri pemeriksaan pada 30 September. Namun, hingga saat ini pelaku belum hadir,” ujar IPTU Gian.
IPTU Gian menambahkan, pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat pemanggilan kedua untuk memastikan kehadiran pelaku guna dimintai keterangan di Polres Halmahera Selatan.
“Polres sudah mengantongi hasil visum korban, yang menunjukkan adanya luka memar. Namun, belum ada tanda-tanda jelas pada alat kelamin korban. Kami akan melanjutkan penyelidikan setelah pelaku hadir dan memberikan keterangan,” jelasnya. (Red)

















