Selidiki Dugaan Politik Uang yang Melibatkan Oknum ASN Lingkup Pemkab Halmahera Selatan, Ketua Bawaslu: Sudah Ada Pasal yang Disangkakan

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers Bawaslu Halsel (Doc:JS)

Konfrensi Pers Bawaslu Halsel (Doc:JS)

LABUHA, JS – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sedang menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam konferensi pers yang digelar di ruang rapat Bawaslu pada Jumat (4/10/2024).

Menurut Rais, laporan terkait dugaan politik uang tersebut masuk ke Bawaslu pada 30 September 2024. “Laporan itu telah kami tindak lanjuti dengan kajian awal. Berdasarkan hasil kajian, laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” jelasnya.

Lanjutnya, pada 4 Oktober 2024, kasus tersebut resmi diregistrasi oleh Bawaslu. “Setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi. Pelapor dalam kasus ini berjumlah satu orang, terlapor satu orang, dan saksi yang diajukan oleh pelapor ada dua orang,” tambah Rais.

Bawaslu Halsel akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Dugaan pelanggaran ini disangkakan melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penyelenggaraan pemilihan umum.

Komisioner Bawaslu Halsel dua periode ini mengeskan pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.

Kasus ini diketahui melibatkan Oknum ASN Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Halmahra Selatan. Dimana Oknum ASN tersebut diduha membagikan uang kepada emak-emak sembari berfoto dan menganggkat jari tangan untuk mendukung salah satu Bapaskon Bupati dan wakil Bupati di Pilkada Halsel 2024.  (Red)

 

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru