LABUHA, JS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan mobilisasi kepala desa oleh tim kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Halmahera Selatan 2024.
Dugaan ini muncul terkait kampanye di wilayah Kecamatan Gane Barat Utara.
Setelah melakukan kajian, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu Jumat, 3 Oktober 2024 kemarin.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor belum juga menyampaikan kelengkapan yang diperlukan.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan menyatakan, “Kami sudah memberikan waktu dua hari, terhitung sejak Kamis, 3 Oktober, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pelapor. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini,”ujar Rais diruang Press Room Bawaslu Halsel Jumat, (4/10/2024).
Dengan tidak adanya kelengkapan laporan dari pihak pelapor, Bawaslu Halmahera Selatan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan tersebut. (Red)

















