HALSEL, – Kuasa hukum 13 kepala Desa yang menang perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon kecam sikap pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan. Ini disampaikan Safri Nyong kepada sejumlah awak media, Selasa (24/9).
Safri Nyong mengatakan semestinya Bupati Bassam Kasuba patuh terhadap putusan inkrah PTUN Ambon. Sebab, didalam amar putusan secara jelas mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membatalkan surat keputusan (SK) Bupati dengan nomor 131 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih.
“Di amar putusan itu juga jelas memerintahkan kepada bupati untuk mencabut SK yang telah di batalkan itu. Jadi saya selaku kuasa hukum para kades 13 desa ini katakan begini, karena SK itu telah dibatalkan oleh TUN maka semestinya enam puluh hari dalam isyarat UU itu sudah seharusnya dicabut. Nah kalau itu sudah maka harus di isi oleh penjabat atau ada karateker karena terjadi kekosongan jabatan,” kata Safri Nyong.
Ia mengutarakan bahwa tindakan bupati Bassam Kasuba secara tidak langsung berimplikasi pada keuangan negara. Mengapa demikian, karena selama satu tahun delapan bulan para kepala desa tersebut telah mengelola anggaran desa secara ilegal akibat cacat hukum.
“Jelas ilegal karena menggunakan SK lama yang telah dibatalkan berdasarkan putusan TUN. Ini namanya tindakan maladministrasi dan Bassam Kasuba selalu Bupati harus bertanggung jawab. 13 kepala desa ini sebagai korban akibat perbuatan Bassam tentu menimbulkan peristiwa hukum baru atau perbuatan melawan hukum (PMH) dan tindak pidana korupsi yang akan menjerat 13 kepala desa lama ini,” ungkap Safri Nyong.
Pengacara kondang Halmahera Selatan itu menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Halsel.
“Kurang lebih empat kali kami audiens dengan mereka di janjikan akan dilantik. Terakhir kurang lebih empat bulan lalu kami berkomunikasi via handphone Bassam janjikan balik dari Jakarta langsung dilantik, pada akhirnya sampai sekarang begitu saja.
Kami menilai sikap Bupati Bassam Kasuba tidak konsisten dengan apa yang disampaikan di media,” kesalnya.
“Sehari dua kami penasehat hukum 13 Desa akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum (APH) atas perbuatan melawan hukum Bupati Bassam Kasuba dan kepala desa,” sambung Safri Nyong mengakhiri. (Red)*

















