LABUHA, JS – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, didesak usut tuntas kasus pengancaman yang dilakukan oknum anggota Brimob berinisial FS alias Faisal yang saat ini bertugas di Batalion C Pelopor Kabupaten Halmahera Selatan.
Demikian disampaikan kuasa hukum pelapor (Jefri Ham) yakni, Sarman Riadi saat dikonfirmasi wartawan Minggu (8/9/2024).
Ia mengatakan, laporan dugaan kasus pengancaman dan kekerasan yang dialami kliennya sudah dilaporkan ke Ditreskrimusus pada 14 Maret 2024, namun hingga kini terkesan mandek alias jalan di tempat dalam tahap penanganan.
“Iya, laporan klien kami sudah dilaporkan disertai bukti ke Ditreskrimusus Polda Malut pada 14 Maret namun hingga awal September 2024 ini belum ada perkembangan lebih lanjut,” akunya.
Padahal dikatakan Sarman, penyidik Ditreskrimusus sudah selesai pemeriksaan saksi juga menghadirkan saksi ahli bahasa atas kasus pengancaman dan fitnah tersebut.
“Untuk itu, kami meminta dengan hormat kepada pak Kapolda Malut memerintahkan jajarannya secepatnya usut tuntas kasus ini dan memproses hukum oknum anggota Brimob berinisial FS sesuai aturan institusi Polri,” pintanya.
Sarman juga beberkan, oknum anggota Brimob berpangkat Briptu ini diduga menebar ancaman kekerasan dan fitnah yang dialamatkan kepada klien kami Jefri Ham, melalui pesan WhatsApp dan SMS.
“Ancaman kekerasan dan fitnah bermula karena cemburu, sehingga oknum anggota Brimob (FS) ini menyerang korban dengan kata ancaman kekerasan melalui pesan watshAap dan SMS (media elektronik),” ungkapnya.
Selain pengancaman, Sarman mengaku oknum Brimob juga menuduh kliennya homo, psikopat dan pemakai narkoba. Tuduhan itu lantas tidak dibantah karena tak ada bukti sama sekali.
“Oknum Brimob (FS red) juga ancam akan menculik dan menghabisi klien kami, tentunya klien kami sangat dan merasakan was” untuk melakukan aktifitas atas ancaman tersebut dimana terlapor merupakan anggota brimob sehingga kami mengambil langkah hukum berharap oknum anggota Brimob yang sudah dilaporkan segera diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

















