Libatkan Pengurus Parpol, Bawaslu Halsel Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bersama Bawaslu Halsel dan Sejumlah Pengurus Parpol (istimewa)

Foto Bersama Bawaslu Halsel dan Sejumlah Pengurus Parpol (istimewa)

LABUHA, JS – Jelang pendaftaran calon kepala daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilihan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Aula Hotel Buana Lipu, yang melibatkan puluhan pengurus partai politik, dan KPU Halsel Jumat, (23/8/2024).

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar pada kesempatan itu menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan Kesiapan Bawaslu Halmahera Selatan, dalam menghadapi Tahapan Pemilihan Tahun 2024 khusus dalam penyelesaian sengketa pemilihan.

Selain itu, Hijra Kamuning, selaku Koordinator divisi penyelesaian sengketa dan hukum, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan perintah dari bawaslu Republik Indonesia untuk berkoordinasi dengan PTTUN sebagai kesiapan Bawaslu dalam menghadapi sengketa proses pada pilkada 2024.

“Kami akan berkunjung ke PTTUN untuk berkoordinasi, maka dari itu sekarang kami hadirkan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Aslan Hasan, SH, MH, sebagai narasumber untuk berbagi pengetahuan dengan teman-teman Bawaslu Kabupaten Halael dan ketua-ketua partai serta pengurus partai lainnya,” ujarnya saat mendampingi Narasumber.

Pemberian Materi pada Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Kepala Daerah (istimewa)

Kata Hijra, Dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan tahun 2024 yang akan datang tidak dapat dipungkiri akan terjadinya potensi sengketa antar peserta maupun peserta dan penyelenggara dan disinilah peran bawaslu dalam menghadapi potensi-potensi tersebut.

Sementara itu, Aslan Hasan, SH.MH, selaku narasumber pada kegiatan yang dimaksud menyampaikan bahwa kegiataan ini agar menyatukan pandangan terkait perkara dalam pilkada.

“Ini adalah kegiatan yang menurut saya penting dalam rangka kita bersama sama menjadi Penjaga Demokrasi Khususnya dalam pilkada serentak tahun 2024.”ungkanya

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini juga menambahkan bahwa rakor tersebut juga sebagai bentuk Bawaslu dan Parpol dapat menyelesaikan Sengketa Proses pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan berbagai masalah sengketa pilkada sesuai peraturan perundangan yang berlaku

Dalam kegiatan tersebut selain Narasumber dari Mantan Anggota Bawaslu Aslan, bawaslu Halsel juga menghadirkan narasumber dari KPUD Halsel yakni Ketua KPUD, Tabris S Talib.

Pada kesempatan itu, Ketua KPUD Halsel, Alidu sapaan tabrid, menekankan bahwa rapat koordinasi kali ini menjadi momen perdana memasuki tahapan Pilkada. Ia mengapresiasi Bawaslu Halsel yang tidak banyak menghadapi sengketa serta mengungkapkan kebanggaannya bahwa beberapa daerah tidak masuk dalam lokus Mahkamah Konstitusi.

“Terkait hal tersebut, artinya fungsi pencegahan Bawaslu berjalan dengan maksimal,” Jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa pada Pilkada 2024, penyelenggaraan pemilu menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Olehnya itu, pentingnya pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 10, khususnya Pasal 146 yang mengatur kewenangan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu.

Ia berharap agar teman-teman di lapangan lebih memahami teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Indeks kerawanan di Divisi Sengketa diprediksi akan meningkat mulai Agustus, saat pencalonan dimulai, untuk itu pentingnya memahami syarat calon yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 dan putusan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon. Verifikasi administrasi dan faktual mengenai syarat calon juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan dengan cermat,” Tegasnya.

Lebih lanjut, Ia menggaris bawahi pentingnya kesiapan dan pengetahuan yang lebih baik dari pihanya KPU itu sendiri, dalam menangani pencalonan.

“Jadi pentingnya mamastikan pendidikan minimal SMA bagi calon, sebagaimana diatur dalam juknis PKPU. Bawaslu bertugas memastikan verifikasi faktual berjalan dengan baik untuk menghindari potensi gugatan dari peserta pemilu,”tandasnya. (Red)

 

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru