LABUHA, JS – Salah satu usaha mebel atau furnitur berulangkali dikeluhkan warga setempat lantaran sering membuat ulah tidak terpuji di tempat kerjanya.
Menurut keterangan yang diterima Jarumsatu menyebutkan bahwa usaha furnitur yang berlokasi di Rt 03 Rw 02 Desa Hidayat ini melakukan aktifitas kerja hingga larut malam dan bunyi alat serta mesin furnitur mengganggu kenyamanan warga setempat saat hendak beristirahat.
Adjuhar salah satu warga setempat mengeluhkan terkait aktifitas para pekerja furnitur (mebel) tersebut. Pasalnya selain bekerja di jam bekerja, para pekerja ini juga hendak melakukan pekerjaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Adjuhar mengaku selain bekerja hingga larut malam pukul 09:00 wit para pekerja funitur (mebel) juga sering buat keributan lantaran mabuk.
“Bahkan dorang (mereka) bekerja sampai jam 9 selesai itu mereka juga putar musik besar-besaran,”jelas Adjuhar kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut dia, lantaran sering buat keributan dan bekerja diluar batas waktu, ia sudah berulang kali melaporkan masalah tersebut di intansi terkait di antaranya Polres dan Dinas PTSP selaku Dinas yang membidangi masalah izin usaha.
“Alhasil beberapa kali saya laporkan dari dinas hanya memberikan janji akan tindak lanjut namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari dinas tersebut,”tuturnya
Bahkan polisi perna mandatangi furnitur (mebel) tersebut untuk diminta agar tidak membuat keributan namaun hal yang sama masih tetap dilakukan para pekerja mebel tersebut dengan memutar lagu di larut malam serta mabuk-mabukan di tempat kerjanya (mebel).
Lanjut Ong sapaan akrab Adjuhar bahwa dengan permasalahan tersebut aktifitas mebel sudah di adukan ke PTSP dan membuat surat pernyataan agar aktifitas mebel dapat berjalan sejak pagi pukul 7:00 wit sampai dengan sore hari pukul 18:00 wit.

“Namun mereka masih lalai dari kesepakatan yang sudah kita tandatangan bersama waktu saya laporkan mereka di dinas PTSP beberapa waktu lalu.
Atas permasalahan ini Ong meminta kepada dinas terkait agar segera menertibkan usaha industri seperti furnitur (mebel) yang melakukan aktifitas kerja diluar batas waktu dan mengganggu warga setempat.
“Saya berharap dinas terkait agar serius menangani masalah seperti ini karena mereka ini sudah berulang kali bahkan terkesan pandang reme atas teguran yang sudah berulang kali disampaikan warga setempat maupun dinas terkait,”punkasnya
“Bahkan kemarin Rabu 24 Juli sudah saya laporkan lagi ke Dinas PTSP,”tambahnya

Ong juga mangaku tempat kerja itu juga diduga telah dijadikan tempat mabuk-mabukan minuman keras serta putar musik besar-besaran hingga mengganggu warga setempat yang hendak beristirahat di malam hari.
Untuk diketahui usaha furnitur (mebel) merupakan usaha industri yang bergerak di pembuatan perabotan rumah dan lain-lain yang justru perlu memiliki izin usaha dari dinas terkait.
Pasalnya, untuk dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan, perusahaan industri harus memperoleh izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelum berlakunya rezim cipta kerja, perusahaan industri wajib memiliki perizinan yang disebut dengan Izin Usaha Industri (IUI).
Namun, setelah berlakunya rezim cipta kerja, terdapat sejumlah perubahan besar dalam ketentuan terkait kegiatan usaha dan investasi di Indonesia, yaitu dengan memberikan kemudahan untuk mendapatkan legalitas usaha.
Jadi, perizinan berusaha kini diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Inilah yang disebut dengan “perizinan berusaha berbasis risiko”.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Bahkan Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Oleh karena itu, izin usaha untuk sektor perindustrian digantikan dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
Salah satu sektor industri kecil yang berkembang di Desa Curahpetung adalah kerajinan mebel.
Selain itu adapaun Ketentuan mengenai IUI sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015) dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (Permenperin 41/2008).
IUI adalah perizinan yang ditujukan khusus untuk bidang usaha industri dengan tugas utama yang berkaitan dengan kegiatan industri, mulai dari pengolahan bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, hingga menjadi barang jadi siap pakai.
Hingga berita ini dipublis, pihak furnitur (mebel) masih dalam upayah dikonfirmasi wartwan. Semenyara dinas ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait aduhan warga setempat (Red)

















