Respon Penolakan Pasien, Begini Penjelasan Direktur RSUD Labuha Kabupaten Halmahera Selatan

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: RSUD Labuha (istimewa)

Foto: RSUD Labuha (istimewa)

LABUHA, JS – Menyikapi berita yang dimuat oleh  salah satu media online dengan judul  RSUD Labuha Tolak pasien Kritis yang dirilis pada Senin 22 Juli 2024 kemarin, pada selasa 23 Juli 2024 dini hari Direktur RSUD Labuha langsung melakukan rapat.

Rapt tersebut berlangsung diruang rapat RSUD Labuha dimana bertepatan dengan rapat mingguan yang diagendakan tiap hari selasa setelah kegiatan apel pagi.

Pada rapat tersebut direktur RSUD Labuha dr. Titin Andriyanti  langsung meminta bidang Humas untuk segera menelusuri pasien tersebut sampai ke alamatnya di desa wayamiga, sampai di desa wayamiga lorong lemon manis, ternyata pasiennya sudah pergi berobat jalan ke RSUD Labuha, dan setelah sampai rawat jalan pasiennya langsung diarahkan ke Instalasi Gawat Darurat ( IGD), karena kondisi pasien lemas.

“Di IGD pasien langsung mendapatkan pemeriksaan oleh dokter IGD dan dilakukan pemasangan infus serta pemeriksaan lainnya.  (Hingga berita ini dirilis pasien Ny WD masih dirawat di Instalasi Gawat Darurat),”ujar Dr. Titin melalui rilis resmi Humas RSUD Labuha yang diterima Jarumsatu, Selasa (23/7/2024).

Foto: Rapat Mingguan RSUD Labuha sekaligus menyakapi soal Penolakan Pasien. (Istimewa)

Menurut Dr. Titin bahwa dari hasil wawancara bagian Humas RS dengan suami pasien yang berinisial Tn (tuan) Is terkait kronologis kejadian tanggal 17 juli 2024, TN Is menyampaikan bahwa mereka dari Obi langsung membawa pasien ke RS Labuha tanpa mengambil rujukan dari puskesmas maupun RS Obi.

“Karena merasa pelayanan di RS Labuha sangat baik, karena dia sendiri sudah merasakan dampaknya, dimana TN Is  adalah  penderita penyakit paru dan alhamdulillah selama berobat di RS Labuha  kondisi membaik dengan mengkonsumsi obat-obatan selama 6 bulan ( kurang 4 hari lagi),”tutur Titin

“Sampai diloket pendaftaran pasien ditanyakan surat rujukannya, namun surat rujukannya tidak ada. Untuk diketahui bahwa setiap pasien yang berobat ke Rawat Jalan RSUD Labuha jika memiliki BPJS atau menggunakan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu) wajib membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas), terkecuali pasien umum,”sambung Titin

Setelah mendengar bahwa harus membawa rujukan TN Is langsung pulang bersama istrinya Ny WD (pasien) untuk  mengurus surat rujukan ke Puskesmas Babang.

Setelah mendengar penjelasan TN Is bagian Humas menyampaikan bahwa seharusnya ketika kondisi pasien lemas saat mendaftar di tanggal 17 juli itu tidak perlu ke Rawat Jalan, tapi langsung Ke IGD untuk segera mendapat penanganan.

Atas penjelasan bagian Humas TN Is dapat memahami miskomunikasi yang terjadi dan menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan yang terjadi , sebaliknya bagian Humas atas nama RSUD Labuha  juga meminta maaf atas kejadian tersebut jika menimbulkan pemahaman yang keliru terkait kejadian tersebut.

Selain itu lanjut Direktur RSUD Labuha itu bahwa hasil pengecekkan  bagian Humas terkait kelengkapan administrasi  data pribadi, ternyata pasangan suami istri yang telah menikah 8 tahun belum memiliki buku nikah dan kartu keluarga, sehingga kedepannya akan kesulitan mengurus SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ), meski demikian RS Labuha tetap menangani pasien tersebut dan terkait administrasi bagian humas sudah menyarankan kepada suami pasien untuk segera mengurusnya.

Selain itu Kepala Bidang Pelayanan Medik, dr. Noorma Rina Hanifah, SpOG, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan darah, ternyata Gula darah pasien diangka 300 mg/dL terjadi peningkatan dari kadar normal 79 – 100 mg/dL, dan pasien akan dipindahkan ke instalasi Rawat Inap untuk perawatan lanjutan.

“Untuk mencegah kejadian seperti ini berulang, maka Direktur RSUD Labuha telah memerintahkan kepada bagian Humas untuk menempatkan satu orang petugas yang berfungsi sebagai supervisi dibagian loket pendaftaran dan rawat jalan untuk menjadi jembatan penghubung antara pasien atau keluarga pasien dengan pemberi layanan kesehatan di Rumah Sakit,”tandasnya

Di waktu yang sama Direktur RSUD Labuha menyampaikan kesimpulan pada rapat tersebut, bahwa tidak ada penolakan terhadap pasien, tapi suami pasien langsung mengajak istrinya untuk pergi mengurus surat rujukan ke puskesmas babang.

Dr. Titin bilang saat ini pasien telah mendapat perawatan di ruang IGD RS Labuha untuk selanjutnya akan menjalani rawat inap di ruang perawatan. Selain itu Suami pasien tidak tahu bahwa jika kondisi pasien lemas bisa langsung ke IGD tanpa perlu membawa surat rujukan pihak Rumah Sakit akan menempatkan petugas supervisi pada loket pendaftaran dan rawat jalan yang berfungsi untuk menjembatani kepentingan pasien dan pemberil layanan kesehatan di RSUD Labuha. (Red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru