JAKARTA, JS – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memberikan rekomendasikan kepada Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Calon Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Període 2024-2029.
Pemberian rekomendasi berlangsung di Kantor DPP Partai Hanura gedung Tower City pada Rabu 22 Mey 2024, pukul 15.20 WIB. Surat Rekomendasi Nomor RK/019/DPP-Hanura/V/2024 itu di serahkan langsung oleh Sekertaris Tim Penjaringan, dan Pemenangan Pilkada DPP Hanura Ir. Bahram.
Rekomendasi itu juga ditandatangani langsung Ketum DPP Partai Hanura Osman Sapta Odang dan Sekretaris Jendral Benny Rhamdani tertanggal 20 Mey 2024 di Jakarta.
Ketua DPD Hanura Maluku Utara Basri Salama mengaku memberikan kepercayaan kepada Bassam Kasuba untuk menentukan siapa wakilnya terpenting adalah memenangkan Pilkada Halsel 27 November 2024 nanti.
“Hanura tidak memberikan pilihan-pilihan wakil bupati kepada pak Bassam. Pak Bassam lah yang menentukan siapa wakil yang terbaik, bagi torang harus menang itu saja,” kata Basri di Jakarta usai mengawal penyerahan SK rekomendasi.
Basri juga, menyebut Hanura di Halsel usung Calon Bupati Bassam dan Maluku Utara juga PKS dan Hanura mengusung Dr. Muhammad Kasuba Calon Gubernur dan Basri Salama sebagai Calon Wakil Gubernur Maluku Utara.
“Halsel Bupati, Maluku Utara Gubernur,” beber mantan Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara itu.
Hal itu dibenarkan Sekretaris PKS Halsel Iksan Kalesarang. Iksan bilang, Alhamdulillah Partai Hanura Resmi berikan Bassam Rekomendasi untuk Calon Bupati Halsel.
“Iya Alhamdulillah DPP Partai Hanura Resmi berikan rekomendasi ke pak Bassam Kasuba sebagaj Calon Bupati Halsel,” ujar Iksan kepada Segmen, Rabu (22/05).
Rupahnya, Ketua Bappilu PKS Halsel itu semakin kokoh menuju papan satu Bumi Saruma. Bupati Halsel saat ini, kini dipercaya maju bertarung menggunakan Partai Hanura.
Bassam kini memenuhi tiket bertarung Calon Bupati Halsel, sebab PKS sendiri mengeluarkan rekomendasi tunggal kepada Bassam. PKS mengantongi 4 kursi sementara Partai Hanura 1 kursi total 6 kursi sudah memenuhi.(Red)
















