LABUHA, JS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), telah mengumumkan hasil seleksi tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Kamis (9/5) lalu.
Namun rekretrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akomodir KPU Halmahera Selatan diduga tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Pasalnya, sejumlah data yang diperoleh Jarumsatu, terdapat satu Calon Anggota PPK yang mendaftar di Kecamatan Gane Timur Tengah (GTT), terdaftar sebagai anggota partai politik. Dia adalah AA alias Asri, dengan nomor pendaftar 23820427243. Asri yang lulus tes wawancara hingga sah menjadi PPK, kini tercatat sebagai anggota PARTAI PERINDO.

Hal ini juga disampaikan salah satu warga berdasarkan laporannya bahwa jika merujuk pada petunjuk teknis (Juknis), Calon Anggota PPK harus mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangnya 5 tahun sejak mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK.
Karena itu, warga yang namanya tidak mau dipublis meminta KPU Halmahera Selatan agar memilih anggota PPK yang bukan anggota partai. “Demi menjaga netralitas anggota PPK, kami minta KPU mengangkat anggota PPK sesuai dengan juknis,” ujar warga tersebut kepada wartawan, Minggu, (19/5/2024)
Dia menambahkan bahwa dua anggota PPK terpilih Gane Timur Tengah, bermaslah. Pasalnya satu terdaftar sipol dan satu sebagai saksi atas nama IS Alias irwan.
Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Halmahera Selatan M. Agus mengatakan yang bersangkutan telah dipanggil KPU Halsel. “Sudah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi,”singkat Agus saat dikonfirmasi via Whatssap.
Ditanya yang bersangkutan terbukti sebagai dan Saksi Parpol dan Anggota Parpol, Agus bilang belum mengetahui karena baru dipanggil kemarin. (Red)

















