Degradasi Bahasa Lokal Pada Generasi Muda di Maluku Utara

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Fikram Senen

Bahasa daerah Maluku Utara merupakan aset negara yang wajib dilestarikan sebagai identitas daerah dan untuk sumber kosakata Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Pelestarian bahasa daerah adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 2 bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah Maluku Utara memiliki 31 bahasa daerah yang tersebar di 8 kabupaten dan 2 kota. Menurut perda tersebut, setiap bahasa daerah harus diajarkan agar tetap terpelihara dan dilestarikan.

Pada tahun 2022 kepala kantor bahasa kemendikbud ristek Maluku utara mencatat setidaknya sebanyak 6 bahasa lokal terancam punah, Enam bahasa tersebut yakni bahasa bacan dan bahasa makian dalam (Halsel) bahasa ibo (Halbar) Bahasa kidai (Pultab) bahasa sawai (Halteng) dan bahasa Ternate (kota Ternate). Kepunahan bahasa daerah di Maluku Utara semakin menjadi masalah yang serius karena berdampak pada keanekaragaman bahasa dan ekosistem budaya.

Beberapa peneliti terdahulu Mulya (2021), J.Collins (2019), Aritonang (2021) telah menjelaskan persentase penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari di Provinsi Maluku Utara telah menurun bahkan mengalami kepunahan. Hasil menunjukkan bahwa banyak masyarakat, terutama generasi muda lebih cenderung menggunakan Bahasa Indonesia daripada Bahasa daerah.

(1). Penggunaan bahasa daerah dalam ranah domestik: Generasi muda lebih sering menggunakan bahasa Indonesia dengan orang tua (70,6%). Penggunaan bahasa daerah dengan kakek/nenek lebih tinggi (47,4%).

(2). Penggunaan bahasa daerah dalam ranah pertemanan: Bahasa Indonesia lebih dominan (83,8%). Bahasa daerah hanya digunakan dengan teman sebaya yang berasal dari daerah yang sama (41,9%).

(3). Penggunaan bahasa daerah dalam ranah pendidikan: Bahasa Indonesia digunakan di sekolah (98,7%). Penggunaan bahasa daerah sangat minim (1,3%).

Dari hasil presentasi di atas menunjukkan bahwa penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda Provinsi Maluku Utara tergolong tidak baik. Hal ini akan berdampak pada hilangnya materi budaya yang tak ternilai harganya, menurunnya keanekaragaman bahasa, mempengaruhi perubahan identitas sosial masyarakat, dan dampak terhadap adat istiadat dan praktik budaya adalah beberapa konsekuensi dari kepunahan bahasa daerah.

Selain itu, dengan mengubah bagaimana nilai-nilai budaya yang terkait dengan lingkungan alam digunakan, kepunahan bahasa daera juga dapat berdampak pada ekologi budaya.

Melestarikan bahasa dan budaya lokal sangat penting untuk mempertahankan keanekaragaman bahasa dan ekosistem budaya di Maluku Utara. Agar mengatasi masalah kepunahan bahasa daera dan menjamin kelangsungan hidup budaya lokal yang kaya dan tak ternilai harganya, diperlukan tindakan seperti berintegrasi ke dalam dan mendukung gerakan masyarakat untuk melestarikan bahasa dengan perlu adanya kerjasama yang berkelanjutan antara pemerintah daerah, akademisi, komunitas, dan masyarakat adat. (*)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru