Oleh: Fikram Senen
Bahasa daerah Maluku Utara merupakan aset negara yang wajib dilestarikan sebagai identitas daerah dan untuk sumber kosakata Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Pelestarian bahasa daerah adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 2 bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah Maluku Utara memiliki 31 bahasa daerah yang tersebar di 8 kabupaten dan 2 kota. Menurut perda tersebut, setiap bahasa daerah harus diajarkan agar tetap terpelihara dan dilestarikan.
Pada tahun 2022 kepala kantor bahasa kemendikbud ristek Maluku utara mencatat setidaknya sebanyak 6 bahasa lokal terancam punah, Enam bahasa tersebut yakni bahasa bacan dan bahasa makian dalam (Halsel) bahasa ibo (Halbar) Bahasa kidai (Pultab) bahasa sawai (Halteng) dan bahasa Ternate (kota Ternate). Kepunahan bahasa daerah di Maluku Utara semakin menjadi masalah yang serius karena berdampak pada keanekaragaman bahasa dan ekosistem budaya.
Beberapa peneliti terdahulu Mulya (2021), J.Collins (2019), Aritonang (2021) telah menjelaskan persentase penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari di Provinsi Maluku Utara telah menurun bahkan mengalami kepunahan. Hasil menunjukkan bahwa banyak masyarakat, terutama generasi muda lebih cenderung menggunakan Bahasa Indonesia daripada Bahasa daerah.
(1). Penggunaan bahasa daerah dalam ranah domestik: Generasi muda lebih sering menggunakan bahasa Indonesia dengan orang tua (70,6%). Penggunaan bahasa daerah dengan kakek/nenek lebih tinggi (47,4%).
(2). Penggunaan bahasa daerah dalam ranah pertemanan: Bahasa Indonesia lebih dominan (83,8%). Bahasa daerah hanya digunakan dengan teman sebaya yang berasal dari daerah yang sama (41,9%).
(3). Penggunaan bahasa daerah dalam ranah pendidikan: Bahasa Indonesia digunakan di sekolah (98,7%). Penggunaan bahasa daerah sangat minim (1,3%).
Dari hasil presentasi di atas menunjukkan bahwa penggunaan bahasa daerah di kalangan generasi muda Provinsi Maluku Utara tergolong tidak baik. Hal ini akan berdampak pada hilangnya materi budaya yang tak ternilai harganya, menurunnya keanekaragaman bahasa, mempengaruhi perubahan identitas sosial masyarakat, dan dampak terhadap adat istiadat dan praktik budaya adalah beberapa konsekuensi dari kepunahan bahasa daerah.
Selain itu, dengan mengubah bagaimana nilai-nilai budaya yang terkait dengan lingkungan alam digunakan, kepunahan bahasa daera juga dapat berdampak pada ekologi budaya.
Melestarikan bahasa dan budaya lokal sangat penting untuk mempertahankan keanekaragaman bahasa dan ekosistem budaya di Maluku Utara. Agar mengatasi masalah kepunahan bahasa daera dan menjamin kelangsungan hidup budaya lokal yang kaya dan tak ternilai harganya, diperlukan tindakan seperti berintegrasi ke dalam dan mendukung gerakan masyarakat untuk melestarikan bahasa dengan perlu adanya kerjasama yang berkelanjutan antara pemerintah daerah, akademisi, komunitas, dan masyarakat adat. (*)

















