LABUHA, Jarumsatu.com – Ronal pemilik Cafe Hoks di Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara terancam terseret hukum.
Pasalnya, selain pemilik Cafe Bungalow Tiong San Ongky, Ronal yang merupakan bos Cafe Hoks juga akan diseret dengan dugaan peredaran Minuman Keras (Miras) berupa Cap Tikus dan Bir Bintang tanpa izin.
Miras itu terlihat sangat mujur di lingkungan Cafe milik Ronal itu. Bahkan Miras menjamur Cafe Hoks tanpa dicegah oleh pemilik dan terkesan membiarkan.
Kasat Reskrim Halsel IPTU Roy Sobar menanggapi peredaran barang haram itu. Roy mengaku bakal menindak dengan tegas.
“Iya nanti kita lakukan penyelidikan, soal minuman terpenting adalah Pemda Halsel harus terdepan baru kita tindak,” ujarnya.
Roy bilang, soal Miras ini harus ada peraturan dari Pemda Halsel yakni Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Miras ini melanggar Perda jadi Pemda Halsel harus di depan nanti kita yang tindak,” tegasnya.
Sementara Ronal mengaku selaku pemilik Cafe Hoks tidak menyediakan Miras.
“Kalau untuk pihak cafe menyediakan atau tidak menjual,” kata Ronal belum lama ini.
Menurutnya, Miras yang menjamur di lingkungan Cafe miliknya itu di bawa langsung oleh tamu. Bahkan itu tidak bisa dilarang sehingga dibiarkan begitu saja.
“Kita tidak bisa pungkiri, memang tamu bawa dari luar,” aku Ronal mengakhiri percakapan langsung memblokir kontak wartawan media ini.(red)

















