LABUHA, Jarumsatu.com – Usulan anggaran pilkada Halmahera Selatan tahun 2024 oleh KPU dan Bawaslu menunggu dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah provinsi.
“Kita akan anggarkan melalui DBH provinsi milik Pemda Halsel yang belum dibayar oleh pemerintah provinsi,”ujar Sekertaris Daerah, Safiun Rajulan kepada wartawan, Senin (25/9/2023)
Menurut Safiun, Anggran pilkada Halmahera Selatan tahun 2024 yang di usulkan KPU 70 miliar sekian akan tetapi Pemkab Halsel menyetujui kurang lebih 51 miliar
“Usulan KPU kita sepakati kurang lebih 51 miliar, sementara usulan Bawaslu kurang lebih 36 miliar namun, usulan Bawaslu ini belum kita bahas bersama dengan mereka,”tuturnya
Meski begitu, Safiun mengaku menyangkut dengan pembagian sering dana pilkada antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota belum ada kesepakatan berapa yang dibiayai provinsi dan berapa yang dibiayai pemerintah kabupaten.
“Bahkan Sejauh ini kita belum duduk bersama dengan pihak KPU maupun Bawaslu untuk membicarakan soal ini setelah rapat dengan provinsi,”tukas Safiun
Lanjutnya, dana pengamanan sudah diusulkan Polres Halmahera Selatan totalnya 7 miliar lebih untuk dana pengamanan, sama halnya Kodim juga mengusulkan 7 miliar lebih untuk dana pengamanan Pilkada.
“Jika ditotalkan dana pengamanan Polres – Kodim kurang lebih 14 miliar,”tandasnya
Kendati demikian, ia mengaku sumber anggaran yang dialokasikan untuk pilkada digunakan melalui dana bagi hasil (DBH) Provinsi. Karena DBH milik Pemda Halsel di provinsi yang belum terbayarkan masih kurang lebih 42,7 Miliar.
“Jadi arahan pa Bupati kita alokasikan anggran pilkada ini sumber anggarannya melalui dana bagi hasil dari pemerintah provinsi,”pungkasnya
Safiun bilang, Apabila provinsi belum membayar DBH milik Pemda Halsel maka secara otomatis mereka mengganggu tahapan pilkada. Karena sekali lagi ia katakan sesuai arahan Bupati anggaran pilkada bakal di anggarkan melalui dana bagi hasil dari pemerintah provinsi (red).

















