Kasus BPRS Saruma Sejahtera Naik Status

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Halsel, Guntur Triyono

Kejari Halsel, Guntur Triyono

LABUHA, Jarumsatu.com Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terus lakukan penyelidikan terhadap kasus BPRS Saruma Sejahtera yang merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.

Hal itu dilihat dari keseriusan kejaksaan negeri Halsel menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi BPRS Saruma Sejahtera, yang kini ditingkatkan ke penyidikan.

Melalui keterangan resmi yang diterima Jarumsatu, Selasa (05/09/2023) menerangkan bahwa hasil Penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan terhadap permasalahan pemberian pembiayaan kepada 8 (delapan) Nasabah/Debitur BPRS Saruma Kabupaten Halsel.

Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menemukan adanya pemberian kredit/pembiayaan pada Bank BPRS Saruma Sejahtera pada tahun 2021 kepada 8 nasabah yaitu PT. BUMN, CV. KBR, CV. MTS, CV. KICB, CV. Q, PT. BIP, dan Sdri. WS yang  saat ini pembiayaannya dinyatakan macet oleh BPRS Saruma Halmahera Selatan, dengan nominal pembiayaan sejumlah ± Rp. 15.341.487.102,86,-. Adàpun Pembiayaan/kredit tersebut diajukan oleh 1 pihak yang bernama Sdr. LS group selaku Direktur dan Komisaris pada PT. BUMN dan  PT. BIP.

Selain itu, berdasarkan fakta dalam penyelidikan melalui serangkaian permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dan data-data yang berhubungan dengan akad pembiayaan kredit tersebut,  Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejari Halmahera Selatan telah menemukan  adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yaitu Perbuatan Melawan Hukum.

“Perbuatan melanggar hukum tersebut yakni, atas pembiayaan group dengan nilai +- Rp.15 Milyar tahun 2021 pada BPRS Saruma Kab Halmahera Selatan yang diduga telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan,”ungkap Kejari Halsel Guntur Triyono

Lanjutnya, Sehingga berdasarkan hasil ekspose hari Senin tanggal 4 September 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Guntur Triyono, SH.MH. bersama-sama dengan Tim Jaksa Penyelidik Tindak Pidana  Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, telah didapat bukti-bukti yang cukup yaitu sesuai dengan pasal 183 KUHAP maka hasil Penyelidikan tersebut disepakati untuk ditingkatkan ke-tahap Penyidikan.

Guntur bilang, Saat ini Kepala Kejaksaan Negeri  Halmahera Selatan telah membentuk Tim Jaksa Penyidik sebanyak 8 (delapan) orang Jaksa yang diketuai langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Hendri Dunan, SH. ,

“Bahwa tim mulai hari ini telah bergerak untuk melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap saksi-saksi  termasuk akan menjadwalkan memanggil OJK SULUT GOMALUT di Manado,” tandasnya (red)

Berita Terkait

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang
Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum
Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan
Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak
GMKI Bacan Desak Kapolres Halsel Beri Atensi Serius Penanganan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur
Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Belum Sadarkan Diri Usai Dikeroyok, Kuasa Hukum Minta Kapolres Halsel Beri Atensi Khusus pada Kasus Desa Nang

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Hilman Berani Bicara, Klaim Penjualan Topsoil ke Kawasi Tak Langgar Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Bupati Bassam Kasuba Buka Diklat Paskibraka Halsel 2026, Tekankan Integritas dan Semangat Kebangsaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:11 WIB

Pangdam XV/Pattimura Dorong WPR dan IPR Tiga Tambang Rakyat di Halsel: Ikuti Model Gunung Botak

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru