LABUHA, Jarumsatu.com – Pemberitaan media online yang menyebutkan beredar informasi Bawaslu Kabupaten/kota meminta partai politik peserta pemilu untuk menertibkan bahan sosialisasi calon anggota DPR,DPD Dan DPRD ditanggapi Bawaslu Halmahera Selatan.
Sebelumnya, Muksin Amrin (Mantan Ketua Bawaslu) Provinsi Maluku Utara ini menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan pada tahapan pemilu pasca penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 lalu, mendapat informasi baik dari jajaran pengawas tingkat kecamatan dan desa serta dari masyarakat bahkan peserta pemilu terkait dengan pemasangan baliho,spanduk bahkan bahan kampanye lainya di kecamatan maupun di desa walaupun belum masuk pada tahapan kampanye.
Menanggapi hal tersebutAnggota Bawaslu Halsel Kahar Yasim, pada Senin (12/06/2023) kemarin.
Melalui rilis resmi, Kahar menjelaskan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, menyampaikan surat Himbauan kepada seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam surat himbauan tersebut tidak ada Narasi untuk memerintahkan kepada parpol untuk menertibkan bahan sosialisasi calon anggota DPR,DPD Dan DPRD, dalam surat Himbauan tersebut Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan hanya menyampaikan ketentuan terkait dengan tahapan pemilu.
“Bawaslu telah menyampaikan kepada seluruh Jajaran Panwaslu di 30 Kecamatan dan PKD di 249 Desa sekiranya ada pemasangan APK,BK dll yang ada unsur kampanye agar kiranya menyampaikan secara persuasif bahwa belum masuk pada tahapan kampanye dan tidak ada perintah untuk menertibkan karna itu belum masuk kewenagan Bawaslu,”tegas Kahar
“Saya kira Definisi/batasan Kampanye sangat Jelas dalam UU,Perbawaslu dan PKPU yaitu Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu,”sambungnya
Lanjut dia, Kampanya pada pemilu 2024 dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Ia menjelaskan Citra Diri dalam definisi kampanye adalah setiap alat peraga atau materi lainnya yang mengandung unsur logo dan/atau gambar serta nomor urut Peserta Pemilu Perbawaslu 28/2018 Pengawasan Kampanye.
Mantan ketua Bawaslu Halsel ini mengatakan Metode Kampanye: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; dilakukan setelah 25 hari pasca penetapan DCT, Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye dan Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode: a. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum.
“Saya rasa uraian ketentuan diatas sangat jelas terkait dengan larangan. Untuk itu Kahar berharap kepada semua pihak untuk mentaati ketentuan yang ada.
Apa yang dilakukan Bawaslu halsel semata mata untuk membangun keadilan Pemilu untuk semua peserta pemilu demi suksesnya pelaksanaan pemilu Tahun 2024,”Ucap Alu sapaan Akrab Kordinator Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Halsel. (Red/Adhy)

















