Klaim Kadis PUPR Malut Soal Dua Ruas Jalan Inpres di Halsel Tidak Berdasar Dan Asal Bunyi

Rabu, 24 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stafsus Bupati Halsel, M. Yunus Nazar

Stafsus Bupati Halsel, M. Yunus Nazar

LABUHA, Jarumsatu.com  –  Staf Khusus Bupati Halmahera Selatan bidang Ekonomi Dan Pembangunan M.Yunus Najar, M.Si menyebutkan, bahwa klaim Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba, pada salah satu media online edisi 23 Mey 2023 terkait jalan Dana Inpres di Halsel ada campur tangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah tidak berdasar.

Kepada wartawan. Rabu, (24/05/2023) M Yunus  menyatakan bahwa klaim Saifuddin Djuba asal bunyi sekaligus sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak mengerti dan tidak tahu apa-apa tentang proses diakomodirnya dua ruas jalan daerah yang akan dibangun melalui Dana Inpres yang bersumber dari APBN melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara.

“Dari kekeliruan ini sehingga boleh dibilang Safuddin Djuba asal ngaku-ngaku dan numpang pamor atas jerih payah serta keberhasilan dari Bupati Halmahera Selatan,”ujarnya.

Lanjut Yunus Najar menjelaskan bahwa, Instruksi Presiden (Inpres) Tentang Pembangunan Jalan Daerah tahun 2023 dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan dan perawatan jalan eksisting di Daerah sebagai bentuk upaya Pemerintah Pusat membantu Pembangunan Jalan Daerah yang berstatus tidak mantap dalam rangka mencapai target RPJMN sebesar 65 persen pada tahun 2024.

Atas dasar itulah Bupati Halmahera Selatan Hi. Usman Sidik mengusulkan dua ruas Jalan Daerah Kabupaten yakni  Sayoang – Bori – Kaereu, Samo – Lalubi dan Jembatan Ake Nyonyifi III kepada Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku Utara.

Lebih Yunus menuturkan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Prioritas Usulan Penanganan Jalan Daerah Nomor 02/BA/Bb32/2023 yang ditanda tangani oleh PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Selatan Ikbal Hi. Mustafa, ST, MT dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Maluku Utara Ir. Herdianto Arifin, MT. Untuk ruas jalan Sayoang – Bori – Kaereu sepanjang 10.00 Km masuk penanganan prioritas tahap satu yang akan di bangun pada tahun 2023 dengan nilai pagu 60 Milyard rupiah dan sekarang sudah tahap lelang,  untuk ruas jalan Samo – Lalubi sepanjang 10.00 Km masuk prioritas tahap dua yang akan dibangun pada tahun 2024 dengan pagu senilai 60 Milyard rupiah dan jembatan Ake Nyonyifi III dengan pagu 30 Milyard rupiah, masuk prioritas ketiga.

“Oleh karena kedua ruas jalan  tersebut merupakan jalan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan maka kelengkapan dokumen surat usulan pemerintah daerah, Surat Pertanggungjawaban Mutlak, Surat Dukungan Komisi V DPR RI, Readiness Criteria seperti Detail Engineering Design, Feasibility Study, Lahan Siap Bangun, Dokumen Lingkungan, Rancangan Anggaran Biaya, Projec Digest, Surat Pernyataan Kesiapan Lahan, Surat Pernyataan Kesiapan Menerima Hibah dan Surat Pernyataan Tidak Ada Permasalahan Hukum mutlak disiapkan dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah dan bukan Pemerintah Provinsi,”tegasnya

Karenanya jelas sudah, tidak mengherankan dan wajar ruas jalan Provinsi Lingkar Pulau Obi serta ruas jalan Lingkar Pulau Makian tidak tertampung dalam program Inpres Tahun 2023 sebagai akibat dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Safuddin Djuba tidak memahami dengan benar bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan   (Amdal), Detail Engineering Design  (DED) dan Feasibility Study  (FS) sebagai prasyarat untuk masuk menjadi bagian dari program pembangunan jalan dan jembatan melalui Instruksi Presiden (Inpres),”Tutup Yunus. (Adhy)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru