LABUHA, Jarumsaru.com – Sebanyak 68 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas lll Labuha kementrian Hukum dan Ham wilayah Maluku Utara mendapat Remisi Khusus lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 (pemotongan masa Pidana).
Kepala Lapas kelas lll Labuha “Budi Hardiono” kepada wartawan, mengakui bahwa sejumlah Narapidana yang diusulkan dapat remisi khusus Idul Fitri telah di akomodir kemenkumham sebagaimana berdasarkan Surat keputusan (SK) nomor : PAS-646.PK. 05.04 tahun 2023.
SK tersebut telah menetapkan 51 orang, surat keputusan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-633. PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 22 April tahun 2023 sebanyak 16 orang dan Surat keputusan Mentri hukum dan HAM RI Nomor PAS-630.PK.05.04 tahun 2023 tanggal 22 April 2023 Sebanyak 1 orang Narapidana Lapas Kelas lll Labuha mendapatkan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri 1444 H.

“Seperti yang kami beritakan sebelumnya Lapas kelas lll Labuha mengusulkan sebanyak 68 orang Narapidana ke kemenkumham Wilayah Malut, dan Alhamdulillah Usulan Kami tidak berkurang sesuai dengan Harapan kami,”ungkapnya
” Hari Ini Setelah Petugas dan Narapidana melaksanakan Sholat Idul Fitri di mesjid AT-Taubah Lapas Labuha langsung kami laksanakan Penyerahan SK Remisi Kepada Narapidana sekaligus membacakan Sambutan Mentri Hukum dan HAM RI Pada Pemberian Remisi Khusus Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023,”Sambungnya
Budi Hardiono mengatakan bahwa Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Ini bervariasi, 15 orang mendapat Potongan 15 hari, 37 orang mendapat potongan 1 bulan dan orang mendapatkan potongan 1 bulan 15 hari, serta 3 orang mendapat potongan 2 bulan
“Remisi yang didapat bervariasi jadi total seluruh Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Ini sebanyak 68 orang,”pungkasnya (Adhy)

















