LABUHA, Jarumsatu.com – Sebanyak empat orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemda Halmahera Selatan (Halsel) terlibat kasus kejahatan korupsi belum dipecat.
Empat pegawai eselon lll ini diantaranya Saima Kasuba mantan Kabag Umum, Djunaidi Hasim mantan Bendahara Setda Halsel dan Ilham Abubakar Mantan Kabag Hukum Setda Halsel.
Ketiga nama diatas tersandung kasus korupsi anggaran operasional bupati tahun 2021 Sebasar 4 miliar bersama mantan Sekda Helmi Botitihe dan mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Malut.
Namun kurang lebih satu tahun ini, Sahima, Djunaidi dan Abubakar tidak lagi berkantor namun tidak diproses pemecatan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Halsel padahal ketiga berada di ibu kota Labuha.
Selain ketiga tersangka korupsi operasional Bupati, mantan Kepala Bidan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Halsel Walid Syukur yang tersangka dalam kasus korupsi sewa alat berat kurang lebih 300 juta itu juga tak diproses pemecatan.
Walid yang juga Ketua Ikatan Keluarga Waigitang Halsel saat ini telah menjalankan sidang. Bahkan dalam sidang telah diputuskan atau divonis Walid Syukur dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Ternate karena terbukti bersalah.
Kepala BKPPD Halsel Abdul Kadir Adam ketika dikonfirmasi tak memberikan tanggapan.
Walaupun telah membaca isi pesan konfirmasi Wartawan namun Abdul Kadir lebih memilih tak berkomentar.(Red/Tim)

















