LABUHA, Jarumsatu.com – Sebanyak 633 Tenaga Kesehatan (Nakes) Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang lulus tes Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) tak terima gaji tiga bulan.
Paska dinyatakan lulus P3K di akhir tahun 2022 lalu, gaji 633 Nakes itu tak lagi diakomodir pada APBD tahun 2023 selama Januari-Februari dan Maret.
Pasalnya selama tiga bulan itu Mereka bekerja pada instansi mereka namun belum mendapat gaji karena masuk tahapan proses Nomor Induk Kepegawaian (NIP) di Badan Kepegawaian Nasional.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Halsel Randi Abdurahman mengatakan Nakes yang lulus P3K itu sejak Januari tidak lagi diakomodir karena dalam tahapan proses penerbitan NIP
“Iya mereka sudah lulus P3K sehingga gaji mereka tiga bulan tidak lagi di akomodir pada APBD,” ujar Randi belum lama ini.
Randi bilang, saat ini proses NIP tengah berlangsung, jika sudah ada NIP maka gaji Nakes lulusan P3K ini sudah ditanggung oleh negara.
“Insyah Allah jika NIP mereka sudah ada otomatis gaji juga sudah ada,” paparnya.
Ditanya terkait gaji Januari-Februari dan Maret, Randi menyebut soal itu akan diantisipasi oleh instansi yang mereka bekerja. “Kalau itu, nanti instansi mereka masing-masing yang mengerti mereka,” tandasnya.
Sementara salah satu Nakes yang lulus P3K enggan menyebutkan namanya, juga mengaku semenjak lulus tes P3K pada akhir tahun 2022 lalu, dirinya bersama ratusan Nakes tidak lagi di gaji.
Entah alasannya apa akan tetapi mereka tidak lagi digaji lantas menunggu SK untuk atau NIP mereka.
“So tra dapa gaji karena sudah lulus P3K,” singkat mengakhiri.(Red/Tim)

















