Pemkab Halsel Keluarkan Edaran Larangan Buka Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ir. Saiful Turui, Sekda Halmahera Selatan

Ir. Saiful Turui, Sekda Halmahera Selatan

Jarumsatu.com, Labuha – Pemkab Halmahera Selatan resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam selama Ramadan 2023.

Selain para pelaku usaha tempat hiburan malam, surat edaran tersebut juga ditujukan kepada para pelaku usaha warung makan se-Halmahera Selatan agar tidak mengoperasikan warung saat siang hari.

Di dalam surat ini menerangkan, bahwa dalam rangka melaksanakan Ibadah Puasa Ramadan 1444 Hijriah/tahun 2023 dan guna menjaga ketertiban serta ketentraman khususnya di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Maka bagi para pemilik tempat hiburan malam (kafe/karaoke) dilarang membuka kegiatan usaha mulai tanggal 22 Maret sampai 25 April 2023.

Edaran tersebut di himbau juga kepada para pemilik warung makan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, agar selama bulan suci ramadan, tidak membuka kegiatan usaha terutama pada siang hari.

“Hal ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, “tulis surat edaran tersebut.

Terkait perihal surat ini, Sekda Halmahera Selatan, Saiful Turuy ketika dikonformasi Jarumsatu.com, Selasa (21/03/2023) mengatakan, pemerintah daerah melalui Satpol-PP akan melakukan pengawasan setiap saat.

“Sehingga bagi yang tidak melaksanakan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian dan pencabutan izin usaha, “ujar Saiful

Sementara, Kasatpol PP Halmahera Selatan, Stevan Yoel menyebut, surat edaran itu mulai 21 Maret 2023 besok, akan diberikan langsung ke para pelaku usaha tempat hiburan malam dan warung makan.

Dengan begitu, proses pengawasan akan langsung dilakukan setelah sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.

“Kita akan melakukan pengawasan sesuai dengan isi surat. Kita juga akan tetap memantau tempat hiburan malam dan warung makan selama ramadan, “tandasnya.(red)

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru