Jarumsatu.com, Labuha – Pemkab Halmahera Selatan resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam selama Ramadan 2023.
Selain para pelaku usaha tempat hiburan malam, surat edaran tersebut juga ditujukan kepada para pelaku usaha warung makan se-Halmahera Selatan agar tidak mengoperasikan warung saat siang hari.
Di dalam surat ini menerangkan, bahwa dalam rangka melaksanakan Ibadah Puasa Ramadan 1444 Hijriah/tahun 2023 dan guna menjaga ketertiban serta ketentraman khususnya di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Maka bagi para pemilik tempat hiburan malam (kafe/karaoke) dilarang membuka kegiatan usaha mulai tanggal 22 Maret sampai 25 April 2023.
Edaran tersebut di himbau juga kepada para pemilik warung makan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, agar selama bulan suci ramadan, tidak membuka kegiatan usaha terutama pada siang hari.
“Hal ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, “tulis surat edaran tersebut.
Terkait perihal surat ini, Sekda Halmahera Selatan, Saiful Turuy ketika dikonformasi Jarumsatu.com, Selasa (21/03/2023) mengatakan, pemerintah daerah melalui Satpol-PP akan melakukan pengawasan setiap saat.
“Sehingga bagi yang tidak melaksanakan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi berupa penghentian dan pencabutan izin usaha, “ujar Saiful
Sementara, Kasatpol PP Halmahera Selatan, Stevan Yoel menyebut, surat edaran itu mulai 21 Maret 2023 besok, akan diberikan langsung ke para pelaku usaha tempat hiburan malam dan warung makan.
Dengan begitu, proses pengawasan akan langsung dilakukan setelah sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.
“Kita akan melakukan pengawasan sesuai dengan isi surat. Kita juga akan tetap memantau tempat hiburan malam dan warung makan selama ramadan, “tandasnya.(red)

















