Jarumsatu.com, Morotai – Dalam rangka menjaga proses demokrasi pada pemilihan umum serentak 2024, Panwaslu Kecamatan Morotai Selatan Barat mengingatkan kepada jajaran pemerintah desa agar tidak boleh berkampanye untuk kepentingan politik tertentu.
Koordiv Hukum, Iksan Togol mengingatkan agar pemerintah desa, masyarakat, tokoh agama dan peserta pemilu agar dapat bekerjasama dalam rangka mensukseskan pemilu 2024 nanti.
“Pemerintah desa itu bagian yang tidak terpisahkan untuk mensukseskan pemilu yang bermartabat. Jadi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat pemilu 2024,” ucap Iksan kepada segmen lewat sambungan telpn, Jumat (10/3/2023).
Sebab kata dia, larangan itu tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 soal pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.
“Selain UU Pemilu ada juga UU Desa Nomor 6 Tahun 2014,” sebutnya
Maka sebagai penyelenggara pengawas pemilu kami imbau dan ingatkan kepada jajaran pemerintah desa, perangkat desa termasuk para tokoh agama agar tidak menggunakan jabatan serta mimbar sebagai instrumen kepentingan tertentu.
“Semua punya proses tahapan dan aturannya, selain itu ada dampak hukum jika terjadi dugaan pelanggaran,” sebutnya.
Selain itu dirinya mengajak semua pihak agar berpartisipasi mensukseskan pemilu 2024. “Mari kita kolaborasi bersama Bawaslu menjaga demokrasi ini agar berjalan baik sesuai prosedur,” tutup Iksan (red)

















