Jarumsatu.com, Labuha – Diduga ingkar janji, Fasilitas Angkutan Desa jadi jaminan lantaran Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Viki Slamet tidak membayar hutang.
Berdasarkan Keterangan yang diterima media ini, Viki Slamet ketika menjabat Kepala Desa Laluin di periode pertama, telah mengambil 300 Sak Semen dengan nilai Rp. 28,000.000 juta di salah seorang pengusaha di Desa Sagawele yakni H. Rakib Saleh. Semen tersebut diketahui untuk pembuatan pagar di Desa Laluin, namun hingga saat ini hutang itu belum juga dibayar oleh Viki Slamet.
Sementara itu pengusaha Toko H. Rakib Saleh ketika dikonfirmasi wartawan senin (6/3/2023) via telepon seluler membenarkan, bahwa saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Bodi Desa Laluin beserta Mesinnya.
“Kepala Desa Laluin Viki Slamet telah mengambil 300 Sak Semen untuk pembuatan pagar Desa dengan nilai Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta) dengan alasan apabila sudah pencairan Dana Desa (DD) barulah melakukan pembayaran,”ungkap H. Rakib.
Menurutnya, mengambil langkah menahan Bodi Desa beserta Mesin 40 PK itu lantaran Viki Slamet tidak beritikad baik untuk membayar hutang 300 Sak Semen hingga masa jabatan periode pertma berakhir.
” Saya tahan Bodi Desa dan mesin itu karena Viki tidak membayar hutang Semen dengan nilai Rp. 28 juta, dan saat saya tahan itu juga dijamin oleh Viki Slamet dan yang bersangkutan berjanji akan melunasi,” jelas H. Rakib.
Sementara itu Kepala Desa Laluin Viki Slamet saat konfirmasi via telepon seluler, membenarkan, bahwa, hutang 300 Sak Semen tersebut belum terbayar hingga saat ini.
” iya itu benar ada hutang di H. Rakib yang belum terbayar senilai 28 juta pada 2021 kemarin, sebelum saya di ganti, ada kegiatan pembanguan pagar, saya mengambil 300 sak semen dengan nilai Rp 28 juta.
Ditanya apakah hutang sejak 2021 masih menjabat Kepala Desa di bayar dengan DD 2023?, Viki mengaku akan menggunakan DD Periode barunya 2023 untuk melunasi hutang pada masa periode yang lalu tahun 2021.
” iya saya akan upaya untuk membayar hutang tersebut, sehingga bisa menarik kembali Bodi Desa yang sebagai Jaminan itu, meski hutang lama di periode pertama namun itu merupakan hutang Desa,”tutur Viki. (Red/Tim)

















