TERNATE, – Akhir-akhir ini ramai di media sosial terkait dengan seorang karyawati di PHK sepihak oleh perusahaan, hanya karena menolak berselingkuh.
Menanggapi itu, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate Guntur Ahmad mengatakan bahwa dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan junto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sangatlah jelas.
Guntur bilang, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja jika pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungam industrial yang telah mempunyai hukum tetap.
“Dan jika pengadilan telah menetapkan status tersangka bagi pekerja yang melakukan suatu tindak pidana dan lain sebagainya,” jelas Guntur kepada jarumsatu.com, Kamis (2/3/2023).
Dia bahkan berdalih bahwa Human Resource and General Affair (HRGA) Senior Supervisor telah melanggar Undang-undang.
“Untuk itu kami minta Direktur PT. MSN segera pecat dan keluarkan yang bersangkutan karena sudah mencederai nama baik perusahan,” tegasnya.
“Jika Direktur PT MSN tidak mengindahkan permintaan SPN maka kami tetap tindaklanjuti dengan cara kami sendiri sampai yang bersangkutan dipecat. Ini jelas suatu pelanggaran tidak bisa dibiarkan kalau dibiarkan perusahaan akan sewenang-wenang terhadap karyawan. Semua perusahaan yang ada di Kota Ternate harus menjamin kenyamanan kerja bagi setiap karyawan yang ada di dalamnya,” tambah Guntur mengakhiri. (Red/tim)*

















