SPN Ternate Minta Direktur PT Masindo Pecat HRGA Senior Supervasior

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris SPN Kota Ternate, Guntur Ahmad./Ilo

Sekretaris SPN Kota Ternate, Guntur Ahmad./Ilo

TERNATE, – Akhir-akhir ini ramai di media sosial terkait dengan seorang karyawati di PHK sepihak oleh perusahaan, hanya karena menolak berselingkuh.

Menanggapi itu, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate Guntur Ahmad mengatakan bahwa dalam Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan junto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sangatlah jelas.

Guntur bilang, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja jika pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungam industrial yang telah mempunyai hukum tetap.

“Dan jika pengadilan telah menetapkan status tersangka bagi pekerja yang melakukan suatu tindak pidana dan lain sebagainya,” jelas Guntur kepada jarumsatu.com, Kamis (2/3/2023).

Dia bahkan berdalih bahwa Human Resource and General Affair (HRGA) Senior Supervisor telah melanggar Undang-undang.

“Untuk itu kami minta Direktur PT. MSN segera pecat dan keluarkan yang bersangkutan karena sudah mencederai nama baik perusahan,” tegasnya.

“Jika Direktur PT MSN tidak mengindahkan permintaan SPN maka kami tetap tindaklanjuti dengan cara kami sendiri sampai yang bersangkutan dipecat. Ini jelas suatu pelanggaran tidak bisa dibiarkan kalau dibiarkan perusahaan akan sewenang-wenang terhadap karyawan. Semua perusahaan yang ada di Kota Ternate harus menjamin kenyamanan kerja bagi setiap karyawan yang ada di dalamnya,” tambah Guntur mengakhiri. (Red/tim)*

Berita Terkait

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah
ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata
PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi
Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026
Aktivitas PETI Kaputusang Beroperasi Terbuka, Kinerja Kapolres Halsel Jadi Catatan Merah Publik
ASN KPH Anak Buah Sherly, Fajri Ahmad, Diduga Jual 6.000 Karung Tanah Topsoil Ilegal ke Pulau Obi
Tambang Ilegal Kali Raim Diduga Kian Bebas, PARADE Minta Kapolres Bertindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:19 WIB

Kapolres Halsel: Penyelidikan Penembakan Guru Mengarah pada Konflik di Lingkungan Sekolah

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:54 WIB

ASN KPH Diduga Jual Tanah Topsoil ke Pulau Obi, 30 Anggota DPRD Halsel Dinilai Tutup Mata

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

PARADE Ingatkan Pemkab Halsel, WPR Kusubibi Kunci Kepastian Hukum dan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:14 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di SD Negeri 258 Halsel, Guru Berinisial J.T.P. Resmi Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:17 WIB

Kadis Dispora Halmahera Selatan Noce Totononu Bawa Inovasi Sport Saruma ke Panggung Nasional PKN Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026

Berita Terbaru