Jarumsatu.com, HALSEL- Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ini marak pembalakan liar yang diakibatkan terjadi ilegal login dimana-mana. Padahal dalam ketentuan itu Pemerintah harus mencegah terjadi ilegal logging sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang Kehutanan.
Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan, Irfan Abdurrahim kepada sejumlah wartawan mengaku pihaknya intens memantau informasi yang disajikan oleh media baik cetak mau online yang disertai dengan bukti dokumentasi dimana terjadi aksi pembalakan liar atau ilegal logging di wilayah Kabupaten Halmahera Halmahera Selatan, tetapi kuat dugaan lemahnya pengawasan instansi yang memiliki kewenangan sehingga praktek tersebut selalu dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara melalui UPTD teknis di Kabupaten memahami benar soal Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar,”katanya Minggu (26/02/2023)
Kemudian, Pasal 21 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi, tetapi masih saja ada praktek ilegal logging. Ada apa sebenarnya sehingga para pelaku ilegal logging ini tidak bisa di jerat dengan ketentuan yang be RS laku.?,”tanya Irfan
Irfan menduga, maraknya pembalakan liar atau ilegal logging tidak hanya instansi teknis tetapi aparat penegak hukum (APH). Sebab itu, dirinya menghimbau kepada jajaran Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan harus intens melakukan monitoring untuk memastikan tidak terjadi pembalakan liar dimana-mana.
“Apabila warga melakukan pembalakan liar atau ilegal logging kan pasti dijerat dengan pasal 88 ayat 1 huruf a UURI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp, 500 juta. Tentu mereka akan takut untuk melakukan aksi pemalakan liat. Jadi, saya juga minta Polres Halsel menginstruksikan jajaran di Polsek untuk melakukan pencegahan terhadap aktifitas ilegal logging,”tandanya
Masih menurut Irfan, Pemerintah Kabupaten punya wilayah teritorial, dan potensi kayu melimpah tetapi dibiarkan Dinas Kehutanan Provinsi melalui UPTD nya yang menjadikan potensi kayu sebagai pendapatan asli daerah (PAD) karena di setor ke Pemerintah Provinsi, sementara Kabupaten sebagai daerah penghasil hanya bisa jadi penonton. Buktinya sekarang, DBH juga sampe sekarang tak kunjung cair.
“Jadi, saya meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik harus membentuk satuan tugas (Satgas) ilegal logging sehingga mereka bisa memonitoring dan pengawas terhadap aktifitas ilegal logging di Halmahera Selatan. Kalau ditemukan langsung di tindak sehingga ada efek jera bagi para pengusaha yang main-main dengan potensi kayu di Kabupaten Halmahera Selatan,”pungkasnya (red)

















